Kabarkite.com– Palembang (6/2),MENDEKATI masa akhir komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) masih banyak Pekerjaan Rumah yang belum terselesaikan.
Melihat langsung ke kantor KPID Jl.Merdeka No 10A Palembang provinsi Sumatera Selatan, Redaksi dan pimpinan media Kabarkite.com ditemui oleh Alfa Risi Arma salah seorang komisioner KPID sumsel bidang Perizinan dan sosialisasi.
Dalam kunjungan tersebut yang penuh keakraban, Alfa menjelaskan masih banyak program-program kita yang belum bisa terjalankan secara maksimal karena ada beberapa kendala di lapangan.
Adapun program yang akan dilakukan di tahun 2013 ini adalah Sosialisasi alokasi Frekuensi yang tersedia di kabupaten kota di sumatera selatan terutama di daerah daerah yang sangat minim Lembaga Penyiaran khususnya Radio sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekwensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation), dan Peraturan Menteri ini sudah di lakukan Perubahan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR : 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas keputusan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan)Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus utk keperluan Radio siaran FM(Frequency Modulation).
Selain itu kita akan melakukan Program Pendataan Dan Advokasi Regulasi Proses Perizinan Lembaga Penyiaran di dalam Undang Undang Penyiaran No 32 thn 2002 tentang penyiaran salah satu fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah turut serta mengatur tentang Infrastruktur bidang Penyiaran, program ini timbul di karenakan masih banyak Lembaga Penyiaran terkendala di Kementerian Kominfo.
“Hingga saat ini masih banyak yg belum selesai pengurusan ijin siaran sampai dengan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap ” ujar Alfa, Rabu (6/2).
KPID menjalankan fungsi tersebut dengan melakukan Koordinasi utk mendapatkan data atau permasalahan sebagai langkah dalam bersikap dan menentukan kebijakan sebagai jalan keluar untuk lembaga-lembaga yang belum mendapatkan Izin penyiaran (IPP),karena masih banyak Lembaga Penyiran di Sumatera Selatan yang belum ada IPP nya.
Harapan dengan sosialisasi ini masyarakat atau investor dapat memanfaatkan celah bisnis di bidang Penyiaran juga penyebaran informasi yang merata sampai ke pelosok desa.
Selain itu, Alfa menambahkan, akan membuat Direktori Penyiaran Sumatera Selatan dalam bentuk Buku Direktori sebagai media Informasi bagi siapapun baik masyarakt ataupun investor untuk mendapatkan Data Radio dan Televisi di Sumatera Selatan.
Harapan dengan terbitnya direktori ini akan berguna bagi Pemasang iklan untuk lebih mudah dalam menentukan pilihan ke Lembaga Penyiaran Radio atau Televisi dalam menentukan segmen apa yang akan mereka pilih.
“Semua informasi Radio dan Televisi di Sumatra selatan akan tertuang dalam Buku Direktori ini.dan Insya Allah dalam waktu dekat ini akan luncurkan website resmi KPID Sumatera Selatan”, Pungkasnya.(Panto)