Kabarkite.com, Palembang – Tingginya potensi banjir yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kota Palembang menjadi perhatian serius publik. Barisan Rakyat Merdeka (Bara Merdeka) Sumatera Selatan menilai terdapat potensi pelanggaran yang menyebabkan meningkatnya debit air hingga memicu risiko banjir besar, khususnya di wilayah hilir Palembang.
Peneliti Bara Merdeka Sumsel, Erik Agusdiansyah, mengungkapkan bahwa di tengah berbagai proyek yang dijalankan Pemerintah Kota Palembang—mulai dari pembangunan kolam retensi, drainase, cross drain, hingga pembentukan satgas banjir—kebijakan tersebut dinilai masih bersifat kuratif dan belum menyentuh substansi utama persoalan (26/04).
Menurutnya, program-program yang dijalankan memiliki nilai anggaran yang sangat besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, pendekatan yang digunakan dinilai masih berorientasi pada proyek semata tanpa mempertimbangkan aspek ekologi dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Erik menambahkan, perubahan fungsi lahan di wilayah perkotaan Palembang yang cukup masif telah menyebabkan meningkatnya area kedap air. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya limpasan air saat hujan dan memperparah potensi banjir. Ia menegaskan bahwa dampak banjir kini semakin dirasakan masyarakat dan berpengaruh terhadap kesejahteraan umum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting dalam mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan. Dalam ketentuan penataan ruang, proporsi RTH minimal harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah kota. Namun, Bara Merdeka Sumsel menduga luas RTH di Palembang terus berkurang, termasuk hilangnya kawasan resapan air.
Berdasarkan data yang dihimpun, RTH Kota Palembang saat ini hanya sekitar 3.645 hektare atau kurang lebih 12 persen dari luas wilayah kota. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan sisa RTH yang seharusnya dipenuhi sesuai regulasi.
Bara Merdeka Sumsel juga mengindikasikan adanya dugaan alih fungsi RTH untuk kepentingan komersial dan usaha tertentu. Mereka menilai terdapat kemungkinan praktik mafia perizinan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam kajiannya, organisasi tersebut mengaku telah menemukan sejumlah titik RTH yang dialihfungsikan menjadi kawasan komersial dan perumahan. Dugaan ini disebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan politik.
Erik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan mafia perizinan tersebut, karena dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi masyarakat.
Selain itu, Bara Merdeka Sumsel mendesak Pemerintah Kota Palembang, khususnya Wali Kota, untuk membuka secara transparan data perizinan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi kawasan bisnis.
Dalam waktu dekat, mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Palembang. Aksi tersebut bertujuan untuk menggugat Wali Kota Palembang atas dugaan hilangnya RTH sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak praktik mafia perizinan yang diduga terjadi.(Yo)
Bara Merdeka Sumsel Siap Gugat Wali Kota Palembang, Soroti Hilangnya RTH dan Dugaan Mafia Perizinan Pemicu Banjir





