Baru Bebas, Diciduk Polisi Lagi

by -456 Views
by

imageKabarkite.com-Lubuklinggau (28/6), BELUM lama menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan di Lembaga permasyarakatan (LP) Narkoba kecamatan Muara Beliti, Dua orang residivis yakni Lisanudin alias lis danĀ  Firdaus alias fir,yang di ketahui warga gang manggis kelurahan megang kecamatan Lubuklinggau Utara II dan warga desa O Mangun harjo kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas itu kini harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian resort (polres) kota Lubuklinggau.

Pasalnya kedua tersangka yang sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) pihak polres itu,disalah satu rumah yang berada di jalan darma siswa kelurahan pasar satelit kecamatan Lubuklinggau Utara II kemarin (27/6) sore tersebut, berlangsung cukup menegangkan karena salah satu tersangka yakni lis sempat melakukan perlawanan saat akan ingin ditangkap satuan narkoba tubuh gempal besar itupun bisa di bolgol setelah di pegang oleh 6 petugas.

Dari hasil penggeledahan dari dua tersangka di rumah tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk senpi rakitan dengan lima butir amunisi kaliber 9 mili yang diselipkan di pinggang tersangka lis, tidak hanya itu di dapati pula satu bila pisau jenis herder,satu plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu-sabu serta satu yunit timbangan digital dan dua buah Hp nokia seri X5 dan samsung.

“Kedua tersangka ini memang sudah menjadi target sejak lama, mereka juga resedipis dari hasil penggerbekan berhasil mengamankan senpi rakitan dan lima amunisi,pisau herder,timbangan digital,satu clip kecil sabu-sabu dan dua buah henpon,” Ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Dovel Cristian Lumban Gaol didampingi kasat Narkoba AKP Herman didepan puluhan wartawan Kamis (27/6) malam.

Dijelaskannya, bahwa kedua tersangka melanggar pasal 114 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1 Milyar. Kemudian mereka juga di jerat pasal 1 Ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Saat dilakukan penangkapan memang meraka tidak melakukan pesta narkoba,namun ditemukan semua barang bukti yang sudah kita amankan ini ada pada mereka,”Tutur AKBP Dover.

Diungkapkan pula, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut untuk mengetaui keterlibatan pihak lain.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan, dengan pendalaman mungkin ada keterlibatan jaringan yang lebih besar di belakang mareka,”Pungkasnya.

Sementara kedua tersangka Lisanudin dan Fidaus saat di tanya wartawan hanya tertunduk dan tidak memberikan komentar apapun. (Rutan)