Begini Cara Dapatkan Bantuan Uang Muka Perumahan dari Jamsostek

by -426 Views

jamsostekKabarkite.com-Lubuklinggau (16/3), TAK KENAL maka tak sayang itulah sepenggal kiasan untuk menggambarkan ketidak pahaman peserta Jamsostek akan semua program yang dimiliki oleh jamsostek. Adakah anda tau bahwa kesenjangan informasi akan membuat kita tidak bisa menikmati fasilitas dan program yang ditawarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga disekitar kita. Seperti halnya bantuan pinjaman uang muka perumahan, banyak yang tak tau bahwa peserta Jamsostek bisa mendapatkan bantuan uang muka kepemilikan rumah sehat dan murah yaitu :

1. UMP sampai dengan 5 juta maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,-/orang
2. 5 juta sampai dengan 10 juta maksimal pinjaman sebesar Rp.35.000.000/orang
3. 10 juta keatas maksimal pinjaman Rp.50.000.000/orang. dengan suku bunga anuitas 6% pertahun atau setara 3% persen flat pertahun,maksimum jangka waktu pinjaman 15 tahun.

Indro Agus febrianto Account officer Jamsostek Kota Lubuklinggau menjelaskan sudah saatnya peserta Jamsostek mengambil hak mereka untuk mendapatkan Pinjaman Uang muka Perumahan (PUMP). Dan hal ini merupakan intruksi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dan Menteri tenaga Kerja untuk memberikan jaminan pekerja bisa punya rumah. Ia mempersilakan setiap anggota Jamsostek atau pekerja yang ingin mendapatkan informasi seputar cara mendapatkan bantuan pinjaman uang muka (PUMP), dan yang lebih hebatnya jamsostek tidak membatasi ukuran rumah mau type apa saja..

” Bagi mereka yang masih belum mengerti bagaimana cara mendapatkan bantuan PUMP dan prosesnya silakan datang kekantor kami di jalan Yos Sudarso No.60 B kelurahan Margamulya kecamatan Lubuklinggau selatan II kota lubuklinggau. Proses PUMP tidak terlalu rumit pertama pengembang/developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek perusahan mana saja yang layak ditawarkan rumah, selanjutnya perusahaan Dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka perusahaan membuat Surat Permohonan PUMP, untuk memastikan adanya PUMP dari PT.Jamsostek yang dilampiri antara lain Formulir PUMP 1, formulir PUMP 2, Formulir PUMP 3, Formulir PUMP 4, surat Kuasa dari perusahaan, Dan foto copy KPJ, KTP Dan Kartu Keluarga ” Jelasnya kepada kabarkite.com.

Ditambahkanya setelah mengisi fomulir PUMP 4, kantor cabang Jamsostek akan meneliti berkas persyaratan PUMP1 hingga 4, jika sudah lengkap maka kantor cabang Jamsostek wajib membuat surat persetujuan prinsip Formulir PUMP 5 kepada perusahaanyang intinya menyampaikan copy SPRK atau bukti akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan Lulus seleksi KPR-Perbankan serta meminta kelengkapan data jika perlu dilengkapi, Dan jika tak memenuhi syarat maka PT jamsostek akan membuat surat penolakan.

” Jika seluruh kelengkapannya siap dinyatakan lulus seleksi KPR perbangkan maka perusahaan menyampaikan copy SP3K atau bukti Akad Kredit Dan dilaporkan ke PT Jamsostek setelah itu kantor Cabang Jamsostek melaporkan ke kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan surat penetapan PUMP 6, berikut lampiran penetapan tenaga kerja yang pendapat PUMP, lalu Formulir PUMP 6 dikirim kembali ke kantor Cabang PT Jamsostek, Dan akan dikeluarkan Formulir PUMP 7 untuk ditanda tangani perusahaan sebagai surat perjanjian PUMP Dan akan dilampiri lampiran 1 nama tenaga kerja penerima PUMP, lampiran 2, jadwal angsuran, lampiran 3 daftar Pemotongan angsuran PUMP, maka atas dasar itulah maka kantor Wilayah PT Jamsostek akan mentrasfer ke rekening pengembang atau developer Dan bukti trasfer akan dikirim ke kantor cabang PT Jamsostek sebagai bukti transfer selanjutnya perusahaan atau karyawan mentrasfer ke rekening DPKP kantor wilayah, nah mudahkan?, ” Pungkasnya.( panto)