Belum Ada Upaya Substantif atas Tewasnya Pekerja Tambang, Bara Merdeka Sumsel Desak Izin Operasional PTBA dan PT PAMA Dicabut

by -588 Views

Kabarkite.com, Palembang, 9 Februari 2026  Menyikapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pama Persada Nusantara (PT PPN) terkait meninggal dunianya seorang pekerja tambang, Bara Merdeka Sumsel menilai rapat tersebut belum menghasilkan langkah yang substantif dan berkeadilan.

Bara Merdeka Sumsel mengapresiasi langkah DPRD Sumsel yang telah memanggil para pihak terkait. Namun, Fajarudin selaku Tim Investigasi Bara Merdeka Sumsel menegaskan bahwa hasil RDP tersebut belum menyentuh pokok persoalan secara tegas.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, menyampaikan bahwa DPRD tengah menelusuri secara komprehensif kronologi kejadian, dampak lingkungan, serta sistem kerja dan standar keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan tambang.

“Tidak cukup hanya di atas kertas atau di atas meja. Kami harus turun langsung ke lokasi, bertanya kepada masyarakat dan para pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan standar keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yansuri kepada awak media.



Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan mengambil langkah sesuai temuan di lapangan.

“Kalau salah, kita benahi. Kalau masih bisa diperbaiki, kita perbaiki. Tetapi jika tidak bisa, maka harus dihentikan sementara sampai benar-benar memenuhi aturan,” katanya.



Namun demikian, hasil telaah Bara Merdeka Sumsel terhadap dokumen dan kesimpulan sementara Komisi IV DPRD Sumsel dinilai mengecewakan dan menciderai rasa keadilan publik.

“Kami kecewa karena tidak ada putusan yang tegas, padahal ini sudah ada korban meninggal dunia,” tegas Fajarudin.



Fajarudin juga mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah berulang kali memanggil pihak-pihak terkait, baik melalui Komisi IV maupun Komisi V DPRD, namun belum menunjukkan keberanian politik yang berpihak pada keselamatan pekerja.

“Sebagai wakil rakyat seharusnya lebih berani. Apalagi ini jelas terdapat pelanggaran terhadap aturan K3 dan SMK3 yang dilakukan PT PAMA di wilayah tambang PTBA,” tegasnya.



Bara Merdeka Sumsel menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa pekerja merupakan fatality dalam kecelakaan kerja. Secara hukum, perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja dapat dikenai sanksi berupa denda administratif, sanksi pidana berupa kurungan atau denda hingga miliaran rupiah, serta penutupan usaha baik sementara maupun permanen.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat agar membuka hati nuraninya. Kami menyerukan agar izin operasional PT PPN dan PT BA segera dicabut,” pungkas Fajarudin.