Kabarkite.com-Empatlawang (9/5), SURAT gugatan tim pemenangan pasangan incumbent H Budi Antoni Aljufri, SE, MM dan H Syahril. S.Ip, MM, yang menggugat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Empatlawang melalui surat tertanggal 23 April 2013 lalu dengan tembusan ke KPUD dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk segera dilakukan Verifikasi ulang.
Melalui tim advokasinya, pasangan dengan jargon bersama HBA-Syahril (BERHASIL) ini meminta dilakukannya verifikasi ulang DPT di sejumlah wilayah. Antara lain, di Desa Sawah dan Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang. Sebab terjadi perubahan cukup signifikan, jika dibandingkan dengan data real DPT Pemilu 2009 lalu.
“Kita mendesak KPUD melakukan verifikasi ulang, karena perbedaan DPT di sejumlah wilayah itu cukup tidak wajar dan patut dipertanyakan,” ungkap Ketua tim Advokasi pasangan BERHASIL, Agus Yuliono, SH, kemarin.
Dijelaskan Agus, beberapa kejanggalan mata pilih yang dilaporkan antara lain, data real DPT desa Sawah pada Pemilu 2009 lalu hanya 1812 mata pilih, sementara pada Pilkada 2013 ini data ditetapkan PPK dan sudah melalui pleno KPUD mencapai 2520 mata pilih. Jadi penambahan mata pilih mencapai 708, dalam hitungan lebih kurang empat tahun terakhir. Sementara itu di desa lainnya yaitu Muara Pinang Baru, data DPT pada pemilu 2009 lalu sebanyak 2588 mata pilih, ada pengurangan siknifikan pada DPT pilkada kali ini menjadi 1933 mata pilih. Ini terjadi pengurangan besar, sekitar 655 mata pilih.
“Kalau panwaslu Kabupaten sudah ada surat balasan berupa rekomendasi tindak lanjut akurasi DPT, nah saat ini kami mendesak agar masalah ini bisa diselesaikan dengan verifikasi ulang DPT,” jelas Agus Yuliono.
Ditanya kemungkinan terjadi selisih pendataan antara kedua desa dimaksud, Agus Yuliono menampik itu. Sebab, kata dia, kemungkinan selisih pendataan itu kecil karena jarak antara kedua desa cukup jauh sekitar 7 kilometer dan dipisahkan oleh sekitar 4 desa.
Menurut dia, tim Incumbent hanya ingin ada kejelasan data, agar kesempatan menyampaikan hak suara masyarakat tidak disalahgunakan atau bahkan tidak bisa memilih. Sebaliknya, ini juga sebagai antisipasi terjadinya kecurangan penggelembungan suara dan sengketa Pilkada.
“Kita menyayangkan hasil DPT ini, makanya kita harap KPUD bisa lebih jeli agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” katanya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Empat Lawang, Akhmad Husein, SE, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mendapat tembusan surat gugatan dari tim pasangan BERHASIL mengenai kejanggalan DPT di Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang. Namun, kata dia masalah itu sudah dua minggu yang lalu sebelum ditetapkannya DPT Provinsi Sumsel. Nah sekarang kan DPT provinsi sudah ditetapkan. “Kami sudah menyampaikan rekomendasi ke KPU agar masalah itu ditindaklanjuti secepatnya, sebelum DPT Provinsi ditetapkan,” kata Husein.(tono)