Foto : Puluhan warga bersama pemerintah desa muara rengas dan pihak PT Lonsum saat melakukan dialog,Sabtu (6/9).
*Kembalikan Hak Masyarakat Atau Ganti Kerugian
Kabarkite.com – Musirawas (7/9), Kepala Desa Muara Rengas Yudi Suarsa dan seluruh jajarannya mengawal jalannya aksi puluhan warga yang melakukan pengklaiman dan pematokan di atas lahan 275 hektar yang kini telah dikuasai oleh PT Lonsum.
Hal itu dilakukan karena pihak London Sumatera (Lonsum) telah mengabaikan dan tidak merespon tuntutan pihak Desa yang sebelumnya telah di rekomendasikan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar Lonsum sesegera mungkin memberikan kompensasi atau mengembalikan hak warga Desa Muara Rengas.
“Warga sudah cukup sabar menanti tindak lanjut dari pertemuan di DPRD pada bulan Juli lalu, kesimpulan pertemuan sudah jelas Komisi I meberikan waktu satu minggu kepada Lonsum untuk mengganti hak-hak masyarakat yang sudah mereka kuasai tetapi hingga kini rekomendasi pihak dewan terkesan diabaikan. atas sikap membisu pihak Lonsum lah Aksi ini berlangsung, bila mana usai pertemuan Lonsum menjalankan perintah pihak Dewan maka penyegelan lahan ini mungkin tidak akan terjadi,” Ujar Kepala Desa Muara Rengas Yudi Suarsa didampingi puluhan warga kepada wartawan.
Diceritakan Yudi, sudah sebelas tahun masyarakat dan pemerintah desa sebelumnya memperjuangan hak mereka yang telah di rampas oleh Lonsum tanpa adanya kejelasan hingga kini bahkan sejak 2003 hingga sekarang mediasi yang di fasilitasi oleh pemerintah Kabupaten dan pihak DPRD sudah tidak terhitung lagi dilakukan namun selalu terhenti tanpa adanya kejelasan bahkan rekomendasi dan saran-saran pihak berwenang diabaikan oleh perusahan tersebut.
” Tidak ada alasan lagi dari pihak Lonsum untuk mengelak sebab semuanya sudah jelas lahan yang dituntut warga memang hak mereka, dasar-dasarnyapun sudah jelas dari hasil BA peninjauan lapangan pihak disnakertrans disesuaikan dengan peta dan titik koordinat yang ada jelas bahwa lahan seluas 275 hektar adalah lahan usaha II milik desa trans muara rengas. Oleh karena itu kami sampai kapanpun akan tetap berjuang hingga adanya kejelasan lahan yang memang sudah menjadi hak warga, jika memang Lonsum tidak bersedia berikan kompensasi ya kembalikan hak-hak warga saya jangan sampai kami yang terzolimi ini habis kesabaran,” Cetusnya.
Dijelaskannya, bahwa bentuk pengklaiman atau penyegelan yang di lakukan warga dengan memasang merek peringatan kepada pihak perusahan untuk bersama-sam tidak melakukan aktifitas apapun diatas lahan 275 hektar sebelum adanya kejelasan penyelesaian mengenai hak-hak masyarakat yang sudah mereka kuasai.
” Tuntutan itupun disepakati oleh pihak Lonsum Semua kesepakatan kami buat secara tertulis dan semua poin-poin kesepakatanpun harus sama-sama pula kami patuhi,” Kata dia.
Adapun isi dari poin-poin kesepakatan tersebut yakni, Lonsum dan masyarakat desa tidak melakukan aktifitas apapun bila ada yang melakukan pemanenan buah sawit baik itu pihak perusahaan ataupun warga desa maka akan dikenakan sangsi tegas.
” untuk penyelesaian atas tuntutan wargapun Lonsum menyepakati meminta waktu 7×24 atau satu minggu dan bila mana pada waktu yang ditentukan PT Lonsum tidak menepati janjinya maka warga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi ,” kecamnya.
Sementara itu, Asisten lapangan Irianto menyikapi langkah warga desa trans muara rengas mengatakan bahwa, dirinya akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pihak berwenang di perusahaan tersebut. Mengenai tuntutan warga untuk status QUO lahan membenarkan memang sudah di sepakati.
” Kita sepakati tuntutan warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di lahan ini, bila mana ada pihak perusahaan “karyawan” memanen maka akan ada sangsi tegas dari perusahaan dan bila mana ada warga desa yang melakukan pemanenan akan kena sangsi pidana. Yang pasti aksi hari ini (red,sabtu 6/9) akan saya sampaikan kepada atasan, disini kami hanya bekerja dan tidak dapat mengambil keputusan,”ucapnya (Red)