Bersama Tim Kuasa Hukum, Ustad Ferry Laporkan GPM-MARA

Kabarkite.com, Muratara (8/5) – Tim kuasa hukum D Chandra SH MH mendampingi ustadz Ferry Irawan (FI) mendatangi SPK Polres Musirawas untuk melaporkan saudara Redi Kosasi koordinator GPM-MARA dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,  Fitnah dan atau penghinaan di muka umum serta informasi transaksi elektronik.
 
“Kami melaporkan  atas dugaan tindak pidana sesuai pasal 310 junto 311 KUH Pidana junto pasal 27 junto pasal 36 junto psl 45 uu No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.” Kata D Chandra dalam rilis yang diterima media ini.

Menurut Chandra, Dalam waktu dekat akan dipanggil saksi saksi oleh penyidik kepolisian polres Musirawas.

Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media online dan media cetak bahwa ada beberapa hal alasan kami untuk mengambil langkah hukum diantaranya adalah ada 7 yaitu : 

1. Distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas dan memiliki dampak yang masif.

2. Nama baik, martabat atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yang dilindungi hukum dan konstitusi.

3. Yang bisa melaporkan pencemaran nama baik adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya sehingga namanya terela dimuka umum.

4. Pada tahun 2008 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatalan Pasal 310 KUHP dam berpendapat bahwa pidana penjara masih relevan untuk pelaku pencemar nama baik.

5. Menurut MK,  nama baik, martabat atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana dan konstitusi.

6. Pada tahun 2009 MK kembali menolak pasal 27(3) dan pasal 45(1) UU ITE yang diajukan oleh komunitas blogger.

7. MK berpendapat bahwa pasal 27(3) dan pasal 45(1) konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, HAM dan prinsip-prinsip negara hukum.

Untuk itu, lanjut D Chandra terlapor jika terbukti bersalah bisa dituntut karena melakukan fitnah dengan hukuman penjara  paling lama empat tahun penjara.(*)

Comment