Foto : Kabid PKPL BLH Iskandar dan rombongan saat melakukan pengecekan saluran limbah Klinik Graha Maysaroh,Senin (10/3).
# Terkait Laporan Pencemaran Limbah#
Kabarkite.com – Muaraenim (10/3), Klinik Bersalin Graha Maysaroh yang beralamat di Pasar Bawah Kelurahan Pasar Tanjungenim kecamatan Lawang Kidul Muaraenim, yang telah dilaporkan masyarakat beberapa hari lalu, yang diduga bahwa Klinik ini tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang merupaan kewajiban bagi setiap klinik dan diduga telah terjadi pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup akibat kegiatan operasional klinik Graha Maysaroh Tanjungenim.
Data laporan ini langsung mendapat respon dari Badan Lingkungan Hidup Muaraenim, yang pada Senin (10/3) melakukan pengecekan dilokasi praktek klinik bersalin tersebut,
Dr Ingguan Sp Og selaku pemilik klinik Graha Maysaroh saat ditemui beberapa utusan dari BLH dan diikuti staf kelurahan pasar Tanjungenim dan juga pelapor diruang kerjanya mengatakan bahwa klinik Graha Maysaroh memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang ditanda tangani oleh Kepala BLH kabupaten Muaraenim tanggal 16 Januari 2012, dikatakan pula bahwa saat ini Klinik Graha Maysaroh telah melakukan kerjasama pengelolaan sampah medis dengan RSUD HM Rabain Muaraenim berdasarkan MoU nomor 445/717/RSUD-HMR/2013 dan nomor ADM/GM/IV/2013 yang berakhir pada Desember 2013 lalu. Papar Ingguan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaraenim Zulkarnain Bachtiar melalui kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan M Iskandar Zulkarnain SH membenarkan bahwa dia bersama keempat staf bidang masing-masing di lingkup BLH Kabupaten Muaraenim melakukan peninjauan sekaligus tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah disampaikan pelapor berdasarkan laporan pada pengaduan tanggal. 24 Februari lalu
“Jadi kami datang ke Klinik Graha Maysaroh ini menindak lanjuti hasil laporan masyarakat. Tegasnya.
Setelah melakukan pengecekan dilapangan terang Iskandar lagi disaluran parit secara kasat mata pada aliran pembuangan tersebut dalam keadaan kering sehingga kita tidak bisa melakukan pengambilan sample urainya
Selanjutnya sambung Iskandar pula. Agar pihak Klinik lebih proaktif menindaklanjuti surat permohonan perpanjangan kerjasama pengelolaan sampah medis dengan RSUD Hm Rabain Muaraenim pungkasnya (jazzi)