Kabarkite.com-Musirawas (14/2),BADAN Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Musirawas,Sumateraselatan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi tumpahan minyak dari pipa bocor milik PT Serelaya Merangin II di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir yang mencemari lingkungan desa tersebut.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Musirawas, Amrullah mengatakan, sekarang belum ada laporan tetapi sudah ada pemberitaan di media massa. Sehingga pihaknya segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
“Ya kita mau turun sekarang juga tetapi kondisi jalan dan cuaca tidak memungkinkan. Sehingga, pihaknya segera melayangkan panggilan terhadap PT Serelaya Merangin II meminta penjelasan terkait kebocoran yang terjadi,”jelas dia.
Amrullah menjelaskan, LH segera minta klarifikasi mengenai kejadian tumpahan minyak tersebut apalagi mengenangi aliran sungai. Dan langkah apa saja yang telah dilakukan untuk membersihkan tumpahan minyak yang diduga mencemari lingkungan sekitar warga. “Secepatnya tim turun mengecek lokasi tumpahan minyak tersebut,”tegas Amrullah.
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas, Al Imron Harun menegaskan, pihak perusahaan harus memberikan pengawasan ketat dalam pengerjaan pipanisasi yang terjadi. Siapapun pihak rekanan harus mematuhi standar operasi prosedur (SOP) yang dikeluarkan Kementerian Pertambangan dan Energi (Kementamben) Republik Indonesia.
Sebab, akibat yang ditimbulkan justru merugikan dan membahayakan masyarakat sekitar. Seperti tumpahan minyak di Desa Pauh I itu. Saat ini kondisi sedang banjir tumpahan minyak cepat menyebar. “Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar. Apalagi sampai menggenangi sungai,”tegas Imron.
Politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi I menjelaskan, dewan segera turun ke lapangan melihat kondisi tumpahan minyak dan memanggil pihak perusahaan serta rekanan (vendor) terkait kasus tersebut. Jangan sampai pihak perusahaan dan vendor mengabaikan keselamatan dan lingkungan sekitar dalam pelaksanaan pengeboran minyak dan gas bumi (migas).
Terpisah,Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI) Kecamatan Rawas Ilir, Abdul Aziz mengatakan, apabila terbukti melanggar SOP, izin PT Seleraya Merangin II harus dicabut. Bahkan, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh harus segera ada tindakan.
“PPRI mendesak Distamben dan Pertamina melakukan investigasi menyeluruh atas kebocoran pipa minyak PT Serelaya melibatkan masyarakat setempat, kemudian hasil investigasi harus diketahui publik seluas-luasnya,”kata Aziz.
Selain itu, apabila pipanisasi tidak mematuhi SOP yang diatur dalam Surat Keputusan Kementamben RI No 300.K/38/M.PE/1997, maka izin PT Seleraya Merangin II harus dicabut.
Pihak DPRD Mura harus segera turun ke lapangan, jangan lagi menunggu waktu lihatlah subtansi persoalan tersebut, selaku wakil rakyat harus cepat tanggap atas persoalan rakyat.
Dan kebocoran pipa ini menyebabkan kerugian masyarakat yang terkena dampak Seleraya harus bertanggung jawab.
Sedangkan Irfan selaku humas PT Serelaya Merangin II saat di hubungi melalui pesan singkat SMS menyebutkan bahwa,Pipa seleraya yang bocor karena ada oknum masyarakat yang ingin melakukan poencurian minyak.
“Pipa digali dari dalam tanah oleh oknum, lalu lapisan berikut pipanya digergaji dulu baru dibolongin, diduga adanya usaha pencurian minyak” Pungkasnya.
Sementara itu kondisi di lapangan saat ini pencemaran minyak mulai di bersihkan oleh pihak PT. Serelaya, dengan hanya mempekerjakan 3 orang. Namun tetap saja, dampak dari pencemaran ini, tanaman perkebunan warga terlihat berbekas dan menguning. Serta di khawatirkan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat desa Pauh yang berjumlah 700 KK. Seperti untuk pengunaan air sungai sebagai MCK dan cuci pakaian.
Saat ini sejumlah warga mengambil inisiatif sendiri untuk mulai melakukan pendataan atas kerugian akibat pencemaran tersebut. Kemudian hasil pendataan mereka tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk menjadi bahan laporan, jika benar katanya Anggota DPRD Musirawas yang dijanjikan Ali Imron Harun untuk turun sidak ke daerah tersebut.
” Pemilik lahan yang melapor antara lain Dulgani H Amer(56) lebih kurang 2 Hektar kebun karet ,rambutan,duku,kelapa, Solah(55) kebun keret,rambutan, duku luas 2 hektar tetapi sampe sekarang belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan ” Ungkap Arsan (37) warga setempat.
Janji Anggota DPRD Musirawas, Distamben, maupun BLHD yang katanya akan merespon permasalahan tersebut untuk sidak ke lapangan hingga saat ini belum juga terlaksana. (Rutan/Fanto)