Kabarkite.com-Musirawas (11/10), Dewan Perwakilan Cabang Banteng Muda Indonesia (DPC- BMI) Devi Arianto mendesak Gubernur Alex Noerdin,untuk melakukan penyetopan atas segala bentuk kegiatan angkutan batu bara milik PT Gorby Putra utama & PT Tri Ariani. Karena sudah melanggar aturan atas surat edaran Gubernur sumsel bahwa angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum atau jalan negara.
Adapun dasar desakan tersebut tertuang pada perturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dan Surat edaran gubernur tertanggal 20 Desember 2011 serta perda nomor 540/3524/dishub komimfo tahun 2011, tetang batas akhir pengankutan batu bara yang menggunakan jalan Umum atau jalan Negara.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Devi Artianto dan anggota BMI,ternyata masih banyak sekali truck angkutan batu bara menuju kecamatan babat toman kabupaten Muba dan Sungai lilin Provinsi jambi lalu-lalang melakukan aktifitas pengakutan hasil pertambangan mereka,truck tersebut diketahui memang milik PT GPU & PT Tri Ariani, Kedua perusahan ini memiliki izin kuasa Pertambangan di Desa Beringin makmur II kecamatan rawas ilir kabupaten Musirawas atau yang saat ini ditetapkan menjadi daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Muratara seakan tak patuh terhadap peraturan pemerintah dan seperti menyepelehkan untuk tidak menghiraukan surat edaran Gubernur tersebut,kedua perusahaan ini tetap melakukan kegiatan angkutan batu bara menggunakan jalan umum atau negara.
“Untuk itu kami minta gubernur bertindak tegas atas kondisi tersebut, sebab banyak dampak tidak baik bila mobil-mobil berukuran besar itu melintasi jalan umum,aturan tetaplah aturan mereka kedua perusahaan tersebut harus di stop,” Tegas Devi usai dihubungi melalui Via ponsel. (Rls/Rutan)