foto :Tersangka Hulil Ajis saat diperiksa.
Kabarkite.com-Lubuklinggau (25/11), Dengan modal rayuan maut dan janji manis, Hulil Ajis (34) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, nekat mencabuli seorang gadis berinisial AR (15) yang tak lain tetangganya sendiri yang juga merupakan anak buahnya.
Peristiwa bejat yang dilakukan Hulil, terjadi seminggu lalu hingga akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban dan ia langsung diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat Pagi tadi Selasa (25/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari data yang dihimpun, awal perkenalan pria yang memiliki usaha kerupuk tersebut karena korban tak lain pegawai di tempat usahanya. Menurut tersangka, dirinya beralasan mencabuli korban karena tergiur dengan bentuk tubuhnya ditambah korban sudah bekerja ditempatnya selama hampir satu tahun.
“Pertamo kali aku pandangin dio waktu sedang mungkus kerupuk, aku kedipin mato kearahnyo, nyatonyo dio merespon, itulah aku berani ngajak dio jalan-jalan untuk lebih dekat lagi, sudah diajak jalan aku kasih duit Rp 100 ribu,” ungkap tersangka.
Setelah berhasil diajak jalan itulah niat tersangka untuk mencabuli korban terbesit dan Hulil kembali menjemput AR dikediamannya dan tanpa diketahui oleh orang tua korban dan langsung dibawa ke sebuah hotel di wilayah Pasar Pemiri.
“Pas masuk ke hotel, langsung aku cium bahkan kemaluannya (maaf) aku masukan pakai jari, serta payudaranya saya hisap, tapi sumpah pak belum sempat aku setubuhi,” cerita Hulil dihadapan penyidik.
Hulil mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, bahkan berani menceraikan isterinya yang telah memberi tiga anak dari hasil perkawinan dirinya.
“AR rencanonyo nak aku jadikan isteri mudo, kalaupun isteri pertamo aku idak terimo, biarlah aku ceraikan, aku cinta nian dengan dio pak,” Tambah Hulil.
Terpisah, Kapolsek Lubuklinggau Barat 1, Iptu Junaidi Lubet menjelaskan, setelah menerima laporan orang tua korban, anggota langsung bergerak menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku baru selesai berjualan kerupuk di salah satu pasar Kota Lubuklinggau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Polisi akan menjerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tambah Junaidi, ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar memperhatikan kegiatan anaknya saat diluar rumah, hal itu untuk menghindari peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang marak terjadi.(Jonif)