Kabarkite.com-Musirawas (8/5),BADAN Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membongkar tempat pengolahan kayu (swamil) Ilegal di Desa Pelumpang Jaya Kecamatan Nibung, Selasa (7/5) kemarin.
Sebab, keberadaan swamil masuk dalam kawasan hutan. Dan pihak perusahaan diminta membongkar sendiri.
Kepala Badan (Kaban) Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), EC Priskodesi mengatakan, Sawamil tersebut memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) dan legal mengelola kayu. Tetapi, pendirian sawmil tersebut berada didalam kawasan hutan. Sehingga, pihak perusahaan diminta segera membongkar sawmil tersebut. Sebelum pihaknya melakukan pembongkaran.
Selain itu, pihaknya mengharapkan para pemilik sawmil mematuhi aturan yang ada. Termasuk dalam pengelolahan kayu. Harus memiliki izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Nawawi menegaskan, sawmil yang didirikan tidak memiliki izin. Bahkan Kadishut telah meminta sawmil dibongkar. Sebab, memang mereka memiliki lahan yang dibeli dengan legal. Ternyata pengelolaan kayu mereka diluar izin mereka dan pendirian sawmil berada dalam kawasan hutan.
“Lahan yang dibeli mereka seluas dua hektar. Dan pendirian sawmil itu melanggar aturan karena berdiri di areal kawasan hutan,”tegas dia.
Nawawi menegaskan, sawmil yang dibangun tidak memiliki izin dan jelas itu melanggar aturan. Apalagi jika berada dalam kawasan hutan. “Kita minta pemilik Sawmil segera dibongkar atau kami yang bongkar paksa,”pungkasnya.(Rutan)