Bukit Sulap Paru-paru Dunia

by -504 Views
by

image

* Penulis : Syahrul Uje

Kabarkite.com-Opini (21/7), BUKIT Sulap terletak dalam jajaran bukit barisan, yang merupakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah paru-paru penyumbang oksigen terbesar di dunia. TNKS meliputi wilayah provinsi Jambi, Sumaters Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

TNKS di deklarasikan oleh menteri pertanian pada tahun 1982 selanjutnya melalui SK (Surat Keputusan) Menteri kehutanan No 192/Kpts-II/1996 tanggal 1 mei 1996 maka setelah 3 tahun tapal batas dilakukan maka menteri kehutanan dan perkebunan menerbitkan SK Menhutbun No 901/Kpts-V/1999 yang menetapkan wilayah TNKS dengan luas 1.375 349 867 Ha dan pada tahun 2004 melalui SK Kemenhut NO 420/Kpts-II/2004 luas wilayah TNKS bertambah menjadi 1.389.549.867 Ha.

Pemerintah kota Lubuklinggau dalam waktu dekat ini berencana akan membangun Perhotelan dan Tempat wisata di bukit sulap yang merupakan penyaji oksigen terbesar di kota Lubuklinggau, itu berarti pemerintah yang sekarang ini sedang mencoba merobek-robek dan mencabik-cabik paru-paru masyarakat kota Lubuklinggau secara tidak langsung.

Dan program ini pun akan berimbas dengan kepunahan satwa liar dan tanam tumbuh seperti 7 rumpun bambu kerdil dan bambu berduri yang sekarang ini merupakan tanaman langkah dan ciri khas bukit ini yang tidak akan pernah di jumpai di daerah lain dan dibelahan dunia manapun.
Karena dengan adanya bangunan tersebut tidak menutup kemungkinan akan mempermudah oknum-oknum tertentu yang haus dan serakah untuk menjamah dan memperkosa ciri khas dan tanam tumbuh yang di miliki bukit ini baik dengan cara ilegal loging ataupun dengan cara peburuan liar yang semestinya ke semua istimewaan itu patut kita banggakan dan kita lestarikan.

Kalaupun semua itu harus terjadi tidak akan pernah mampu mendulang perekonomian 16.389 kk yang miskin di kota ini, bahkan pemerintah harus melangkahi 5 UUD diantaranya UUD NO 41 tahun 1999 tentang kehutanan,UUD No 5 tahun 1990 tentang tata ruang UUD lingkungan hidup,UUD NO 7 tahun tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan UUD No 13 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup.

Dengan program itu akankah pemerintah melanggar 4 kesepakatan Gubernur dan 9 Bupati serta Departeman kehutanan yang terdahulu yang mana kesepakatan tersebut di tanda tangani Di Sungai Penuh pada Tanggal 27 pebruari 2002 yang mana inti pokok kesepakatan itu adalah untuk perlindugan pengamanan dan pelestarian TNKS serta melibatkan seluruh Stakeholder untuk bersama-sama melindungi keberadaan TNKS masing-masing stakeholder melakukan pengawasan atas dasar dan fungsi instansi masing-masing.

Dengan Dimuatnya opini ini semoga pemerintah dapat merenung dan mengkajiulang pembangunan taman wisata dan perhotelan di bukit sulap karena masih banyak pekerjaan yang menunggu uluran tangan pemerintah seperti jalan Ulu Malus yang belum di hotmik jalan trans Lubuk Binjai yang belum diaspal dan lain-lain yang lebih harus di utamakan.(red)