Caleg Golkar Berpeluang Jadi Dewan Tanpa Pemilihan

by -503 Views
by

image

Foto : Ilustrasi Golkar.

Kabarkite.com- Musirawas  (11/3), Kendati Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sudah memenangkan gugatan Hj Lili Martiani Ridwan, bukan berarti caleg yang diusung Ketua DPC Golkar Kabupaten Mura aman.  Sebab bukan tidak mungkin Mahkamah Agung (MA) justru memenangkan gugatan H Eliyanto.

Bila hal ini terjadi dapat dipastikan caleg yang diusung partai berlambang pohon beringin versi H Eliyanto  bisa duduk menjadi wakil rakyat tanpa repot-repot kampanye.

Menyikapi hal ini Anggota KPU Musirawas dari Divisi Hukum, Ach Zaein kepada wartawan kabarkite.com  menjelaskan kalau pada prinsipnya KPU Mura menjalankan proses tahapan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Sesuai dengan putusan PT TUN maka versi Hj Lili Martiani Ridwan yang menang.  Atau dengan kata lain sesuai dengan hasil putusan tersebut, maka nama caleg yang  aϑά di surat suara tentu versi Hj Lili Martiani Ridwan,” tegasnya.

Sekedar menginformasikan 9 April proses pemilihan dilaksanakan.  Sementara putusan MA  baru akan keluar 11 April 2014.  Lantas bagaimana bila putusan MA memenangkan gugatan H Eliyanto.

Ditanya masalah ini Zaein menjelaskan bila hal ini terjadi suara yang didapat oleh para caleg Golkar versi Hj Lili Martiani Ridwan akan dikembalikan ke partai.

“Bila hal ini terjadi maka suara akan tetap kita hitung, tetapi menjadi suara partai.   Dαπ KPU Kabupaten Mura akan mengembalikan hal ini kepartai. Ini tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang partai,” tambahnya.

Menyangkut siapa caleg yang bakal duduk di kursi legislatif, Zaein menjelaskan akan ditunjuk oleh partai golkar sendiri tanpa melalui pemilihan oleh rakyat.

“Kalau sudah dikembalikan ke partai maka caleg yang akan menjadi anggota dewan tentu sesuai dengan yang ditunjuk partai,” jelasnya.

Dengan kata lain bila putusan MA memenangkan gugatan H Eliyanto, dapat dipastikan caleg Golkar versi H Eliyanto bakal duduk di DPRD Kabupaten Mura meski tidak dipilih masyarakat. (Jonif)