Cari Solusi Bagi Yang Loncat Pagar

Uncategorized538 Views

image

Kabarkite.com-Musirawas (19/7), Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah mengadakan rapat pimpinan (Rapim), Senin (15/7) untuk mencari solusi bagi 8 anggota DPRD yang ‘loncat pagar’ atau pindah ke partai lain. Alasannya, agar mereka dapat melengkapi berkas di KPU Kabupaten Mura, sebagai syarat pencalonan pada Pemilu legislatif 2014.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Suhari pada belum lama ini. Menurut dia, rapim tersebut membahas kelengkapan berkas anggota dewan yang ‘loncat pagar’ karena mereka harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri yang sekarang sedang dalam proses. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 sebagaimana telah diperbarui Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan juga surat edaran KPU nomor 355 tahun 2013 bahwa anggota dewan ‘loncat pagar’ harus mengisi formulir BB-5 dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses.

“Rapim itu memahami PKPU nomor 13 tahun 2013 karena dalam PKPU menjelaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang proses anggota dewan ‘loncat pagar’ dapat dilakukan pimpinan DPRD maupun sekretaris DPRD,” jelas Suhari. 

Ia meneruskan rapim bertujuan agar nanti proses ke depan tidak ada hal-hal menjadi kendala. Sehingga pada akhirnya pihaknya menyerahkan ke Sekwan untuk mengurus surat pengunduran diri dalam proses terhadap anggota dewan ‘loncat pagar’ yaitu PKPU nomor 13 tahun 2013.

“Kita serahkan ke Sekwan untuk menindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri, dalam proses anggota dewan ‘loncat pagar’ sebab pimpinan dewan dan anggota dewan belum satu pandangan dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari partai non parlemen,” tambahnya. 

Suhari menjelaskan dikeluarkan SK pengunduran diri itu masih dalam proses terhadap anggota dewan ‘loncat pagar’ akan dilakukan sebelum 1 Agustus nanti, karena penerbitan SK pengunduran diri masih dalam proses. Sehingga harus disinkronkan dengan tahapan dijalankan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT).

“Mundur atau tidaknya anggota dewan ‘loncat pagar’ kami serahkan kepada masing-masing anggota dewan bersangkutan. Kalau mau nyalon kedepan paling tidak harus mematuhi aturan dan UU yang berlaku,” tegas legislator dari PKS ini. 

Selain itu, ia menjabarkan sekarang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi (PBR) sudah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Yon Sobri, serta DPC Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) sudah mengajukan surat PAW Isa Ansori, tinggal menunggu surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, sebab PAW anggota dewan harus disetujui dengan DPP Parpol.

Sementara Sekwan DPRD Kabupaten Mura, H Marzuki Syamsum mengatakan dirinya tidak dapat menjawab tentang persoalan tersebut, karena harus dikaji dan dikonsultasikan dengan bupati dan gubernur maupun menteri dalam negeri. “Untuk sekarang saya no comment,” Pungkasnya.(Rutan)

Comment