Daftar Pemilih Sementara Capai 145.734 orang

Uncategorized518 Views

LUBUKLINGGAU,kabarkite : KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau,telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS).guna untuk pemilukada yang akan berlangsung pada 20 oktober mendatanag.

Penyerahan DPS dilakukan oleh Kepala Divisi Teknis Pemilukada, Topandri disaksikan oleh Ketua KPU Umar Zipin Marbe, Hendri Alma Wijaya Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Syamsu Rizal Divisi Logistik dan Keuangan di sekretariat KPU Kota Lubuklinggau bertempat di Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Setelah disahkan DPS langsung dibagikan kepada ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditempel di tempat umum agar diketahui oleh masyarakat luas,”ujar Topandri Tanjung.

Untuk diketahui berdasarkan data KPU jumlah DPS 145.734 pemilih, dengan rincian Kecamatan Lubuklinggau Barat I (922.449) ada 11 kelurahan, Lubuklinggau
Barat 2 (15.020) 8 kelurahan, Lubuklinggau Timur 1 (20.815) 8 kelurahan, Lubukloinggau Timur II (22.885) 9 kelurahan. Untuk Kecamatan Lubuklinggau Utara I (11.373) 10 kelurahan, Lubuklinggau Utara II (24.878) 10 kelurahan, Lubuklinggau Selatan I (9,543) 7 kelurahan, Lubuklinggau Selatan II (18.771) 9 kelurahan,

Dalam kesempatan tersebut Topandri menekankan kepada PPK setelah menerima DPD langsung diserahkan ke PPS dan minta kepada PPS langsung menempel DPS di tempat strategis di wilayah kerja masing-masing. “Jangan ditunda-tunda lagi, setelah terima DPS langsung undang PPS dan langsung serahkan, minta kepada PPS langsung diumumkan,” tegasnya.

Dengan begitu lanjut Topandri, masyarakat langsung bisa melihat DPS, sehingga bisa langsung dikoreksi kalau ada warga yang belum masuk DPS masukan dalam daftar tambahan. “Saya harapkan pada tanggal 10 Agustus selesai semua. Kenapa saya minta tanggal 10 Agustus karena berdasarkan jadwal, pencatatan dan penetapan pemilih tambahan dimulai 11 Agustus hingga 16 Agustus. Disamping itu berapa data yang ada langsung disampaikan ke KPU jangan tunggu lagi sehingga bisa langsung dientri oleh petugas sekretariat. Sebab kalau sekaligus diserahkan pekerjaan di sekretariat jadi menumpuk,” tegasnya.

Topandri berharap ke depan tidak terjadi lagi molornya tahapan seperti yang terjadi sebelumnya. “Hal itulah yang menyebabkan kita disorot melanggar tahapan. Kedepan saya tidak mau lagi ada sorotan kita melanggar tahapan,” harapnya.
Menurut Topandri kalau ada penambahan DPS pencatatan dilakukan di blangko A2.

Ditambahkannya satu TPS tidak boleh lebih dari 600 pemilih. “Kalau ada salah satu TPS jumlah pemilihnya lebih dari 600, harap dialihkan ke TPS terdekat yang jumlahnya kurang dari 600 pemilih,” tambahnya.(rutan)

Comment