Dapat Remisi

by -637 Views
by

image

Foto : Ilustrasi

Kabarkite.com-Musirawas (14/8), Sedikitnya 93 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Narkotika Muara Beliti, mendapatkan pengurangan hukuman (Remisi). Pengurangan hukuman untuk narapidana tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2014.

Kalapas Narkotika, Yudi Suseno melalui Kasi Binadik, Damri, mengakui bahwa bertepatan dengan HUT RI ada 93 warga binaan Lapas Narkotika Muara Beliti mendapat remisi.

” Jumlah yang diajukan sebanyak 209 narapidana. Namun yang sudah disetujui sebanyak 93 orang,”jelasnya.

Menurutnya napi yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik sesuai dengan syarat yang ada, yakni mereka yang tidak melanggar aturan didalam Lapas.

Sebaliknya napi yang tidak berkelakuan baik tidak diajukan untuk mendapatkan remisi baik remisi kemerdekaan maupun remisi lainnya yang diprogramkan oleh kementrian hukum dan ham.

“Dalam pemberian remisi sesuai dengan ketentuan yang ada yakni Kepres 174 tahun 1999 tentang tata cara pemberian remisi bagi warga binaan,”paparnya.

Masih menurutnya dalam pemberian remisi dilakukan bervariasi yakni minimal satu bulan dan maksimal empat bulan kepada setiap masing-masing napi yang mendapat remisi.

“Untuk sementara tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, untuk hukuman diatas lima tahun maka diajukan ke Kemenkumham, sedang hukuman dibawah lima tahun diajukan ke Kanwil Kemenkumham,”tegasnya.(Jonif)