Kabarkite.com-Lubuklinggau (11/3), KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dipastikan menyetujui penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Lubuklinggau dari tiga menjadi empat dengan jumlah kursi 25 kursi. Kepastian tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor : 98/Kpts/KPU/Tahun 2013 pertanggal 9 maret 2013.
Menurut komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Efriansyah pihaknya telah mendapatkan kabar tersebut hari minggu (10/3) lalu dan informasi Dapil bisa di lihat di web site KPU Pusat di www.kpu.go.id. Namun bukan hanya Kota Lubuklinggau yang mendapat tambahan dapil juga termasuk beberapa daerah lain seperti kabupaten Musirawas yang juga ada penambahan satu dapil dengan jumlah kursi dari 40 menjadi 45 kursi.
” SK dari KPU sudah ada, hal ini bisa dipastikan Dapil di Lubuklinggau Bertambah menjadi 4 Dapil. Selain itu kabupaten tetangga Musirawas juga bertambah menjadi 6 Dapil dan Dapil pemilihan provinsi menjadi 10 Dapil, ” Jelas Eef kepada kabarkite.com,Senin (11/3).
Berikut pembagian dapil sesuai Surat Keputusan (SK) KPU nomor : 98/Kpts/KPU/Tahun 2013 Wilayah Kota Lubuklinggau :
Dapil 1 meliputi : Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dengan jumlah penduduk 31.626 dan Lubuklinggau Barat II jumlah penduduk 21.042 dengan jumlah kursi 8.
Dapil 2 meliputi kecamatan Lubuklinggau Utara I dengan jumlah penduduk 15.824 jiwa dan Lubuklinggau Utara II jumlah penduduk 34.908 dengan jumlah kursi 7.
Dapil 3 meliputi kecamatan Lubuklinggau Selatan I dengan jumlah penduduk 13.678 dan Lubuklinggau Selatan II jumlah penduduk 26.411 dengan jumlah kursi 6.
Kemudian Dapil 4, meliputi kecamatan Lubuklinggau Timur I dengan jumlah penduduk 29.098. Dan Lubuklinggau Timur II jumlah penduduk 32.203 dengan jumlah kursi 9. (Saman)