Foto : Deni Hilton Paling Kiri (foto -facebook)
Kabarkite.com – Lubuklinggau (9/6), Deni Ervanto SE alias Deni Hilton warga Perumnas Niken Blok B 07 nomor 158 Rt 02 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau, setelah Satuan reserse kriminal (Satreskrim) meringkusnya karena berbuat cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur yakni LAP (16).
Deni yang dikenal sebagai Banci dan memiliki nama beken Deni Hilton ini, ditangkap dirumahnya, Senin (8/6) pagi. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatnya didepan penyidik.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo menjelaskan, kronologis perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Sabtu (21/2) lalu sekira pukul 18.30. Dimana antara korban dan tersangka bertemu di lapangan merdeka. Setelah bertemu, pelaku langsung mengajak korbannya untuk menemani keliling pasar. Hingga pelaku mengajaknya kerumah dan melakukan pencabulan.
“Sesampainya dirumah, tersangka langsung mengajak korban kedalam kamar, dengan alasan persiapan lomba modeling. Disitulah peristiwa cabul terjadi,” ujarnya.
Dijelaskan Ari, setelah korban berada dikamar, tersangka tanpa ampun langsung mengelus kemaluan korban, bahkan sempat terjadi perlawanan karena korban tidak mau, namun tersangka langsung membuka resleting celana korban dengan paksa lalu mengoralnya sampai mengeluarkan sperma.
Merasa telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka, akhirnya korban mendatangi Mapolres Lubuklinggau untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Bahkan petugas kepolisian sempat kesulitan meringkus tersangka yang terbilang licin, hingga akhirnya satreskrim mengendus keberadaan tersangka yang kembali lagi kerumahnya.
“Tersangka sudah kita amankan, dan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak. Kita juga mengimbau agar para orang tua bisa menjaga dan memantau anak-anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan,” ungkapnya. (Aulia)