Kabarkite.com-Lubuklinggau (18/6), Lantaran di blacklist secara sepihak oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) Kota Lubuklinggau,warga Kota setempat mendapatkan imbasnya mereka tidak dapat mengajukan pinjaman ke seluruh bank yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau bahkan juga diwilayah Indonesia.
Keputusan sepihak dan terkesan arogan tersebut tentunya membuat nasabah menjadi kecewa dan mengalami kerugian yang tidak sedikit, Akibat blacklist tadi warga yang bergerak dibidang pembangunan ini tidak bisa menjalankan usahanya sesuai dengan aturan. Mengenai tindakan memasukan nama nasabah dalam buku daftar hitam itupun tidak diketahui pasti mengenai penyebabnya, yang lebih arogannya lagi tindakan tersebut dilakukan pihak Perbankan “BNI” kepada warga yang sama sekali tidak pernah merasa pernah mengajukan pinjaman.
Edi Suherman yang merasa tidak pernah melakukan peminjaman dana dalam bentuk apapun kepada pihak BNI, merasa sangat bingung dan kesal ketika mengetahui dirinya atau nama nya sudah di Blacklist Bank BNI. Kepastian tersebutpun dia ketahui ketika dirinya mengajukan pinjaman ke salah satu Bank yang ada di Kota Lubuklinggau.
“Awalnya pinjaman tidak ada masalah, seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Tetapi saat akan pencairan, bank tempat mengajukan pinjaman tiba-tiba tidak bisa mencairkan pinjamannya dengan alasan karena ada buku blaklist dari Bank BNI menyatakan dirinya masuk pada daftar hitam sebagai nasabah BNI yang bermasalah,terus terang saya bingung mengapa bisa di blacklist. Sebab kami sekeluarga tidak pernah mengajukan pinjaman ke BNI,”jelasnya.
Untuk mengetahui permasalahan itu, ia mencoba mengklarifikasi kepada managemen BNI Lubuklinggau. Disana ia tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan pihak bank akan memenuhi permintaan nasabah.Namun apa yang di katakan managemen tadi hanya untuk menyenangkan saja, sebab sampai sekarang pinjaman tidak pernah dicairkan, dan. surat klarifikasi dirinya tidak di blacklist tidak dikeluarkan juga oleh pihak BNI.
“Saya sudah mencoba mengklarifikasi tetapi pihak bank BNI tidak ada tanggapan, sehingga seluruh bank tidak mau memberikan pinjaman,”tegasnya.
Masih menurutnya akibat blacklist itu ia tidak bisa mendapatkan pinjaman uang di bank konvensional diwilayah Kota Lubuklinggau dan Mura. Ini sudah tentu sangat merugikan bagi dirinya, Apalagi usaha yang digelutinya permodalannya dari meminjam uang di bank.Apalagi usaha yang digelutinya permodalannya dari meminjam uang di bank.
“Saya kecewa di blacklist karena saya tidak pernah merasa meminjam uang, atau menyuruh orang meminjam uang di bank BNI,”paparnya.
Sementara itu Humas PT BNI Lubuklinggau, Desruani, ketika di kompirmasi mengatakan bahwa ia tidak mempunyai kewenangan dibidang itu.
“Maaf, masalah itu maksudnya “blacklist” bukan kewenangannya. Tanyakan saja ke Ibu Ari Stephani, bagian pemasaran,”jelasnya.
Sedangkan Bagian Pemasaran PT BNI, Ari Stepani, juga mengatakan tidak bisa memberi komentar karena tidak mempunyai kewenangan.
“Masalah itu saya tidak mempunyai kewenangan, karena satu pintu. Hubungi saja pengacara kami (BNI Legal Officer) Okky Ikra Negara,”pintanya.
Sementara. BNI Legal Officer, Okky Ikra Negara, dihubungi ke noponselnya untuk menanyakan masalah blacklist terhadap Edi Suherman sedang tidak aktif. Begitu juga di Short Massage Service (SMS) tidak ada jawaban.(Red)