Foto : Eka Yulhanis, tersangka Curanmor
Kabarkite.com – Muaraenim (2/3), Hampir sebulan menghilang dari kejaran polisi, akhirnya Eka Yulhanis Bin Agus Sopa (37) warga Desa Kasih Dewa Kampung II Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim berhasil ditangkap petugas Polsek Rambang Dangku saat berada di warung kopi depan PT. BRU Desa Lubuk Raman, Rambang Dangku, sekitar pukul 07.00 wib.
Penangkapan tersangka Eka berdasarkan laporan polisi, LP/ B- 10 /II / 2015 / SS / Res M E / Sek Rb. Dangku tgl 07 Peb 2015. TKP nya, samping rumah Darwin Kp. II Desa Kasih Dewa Rambang Dangku. Pelapornya, M. Ridwan Bin Hasan ( 38) warga Desa Karang Raja 3 Kota Prabumulih.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan tersangka setelah mengendus keberadaannya saat berada di warung kopi depan PT BRU Desa Lubuk Raman, Rambang Dangku.
Lalu petugas Polsek Rambang Dangku bergerak cepat melakukan pengejaran sekaligus melakukan penyergapan. Karna tak bisa melarikan diri, Eka dengan mudah ditangkap petugas.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Rambang Dangku untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti sepeda motor merek Viar hasil kejahatannya turut disita petugas.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Nazirudin didampingi Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto membenarkan telah mengamankan tersangka curanmor berikut menyita satu barang bukti motor merek Viar.
“Tersangka sudah kita diamankan berikut barang bukti sepeda motor merek Viar, dan kasus ini akan dikembangkan “kata Kapolsek.(Jazzi)
Comment