Diduga Caplok Lahan HGU dan Kantongi PROPER Merah, PT MAR Bakal Digoyang Aksi Massa Serikat Peduli Lingkungan

by -819 Views

Kabarkite.com, PALEMBANG – Dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan dan penguasaan lahan di luar izin kembali mencuat di Sumatera Selatan. PT MAR menjadi sorotan setelah diduga menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU), belum melengkapi sejumlah izin lingkungan, serta memperoleh predikat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Temuan tersebut disampaikan Serikat Peduli Lingkungan Palembang (SPLP) bersama LSM Teropong Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan data yang mereka lakukan. Koordinator Aksi SPLP, Solihin, menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan diduga melampaui luas yang diizinkan dalam HGU.

“Penguasaan di lapangan diduga melambung melebihi batas ketentuan legal,” ujar Solihin.

Selain persoalan lahan, SPLP juga menduga operasional perusahaan belum didukung oleh kelengkapan perizinan lingkungan yang diwajibkan. Menurut mereka, PT MAR diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap serta Surat Layak Operasi (SLO) untuk pengelolaan limbah.

“Kami juga menemukan dugaan izin bodong dan dugaan pengelolaan limbah sembarangan,” katanya.

SPLP juga menuding adanya dugaan pengelolaan limbah sisa produksi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan praktik pembakaran limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam keterangannya, SPLP merujuk pada Surat Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1581 Tahun 2026 yang menyatakan PT MAR memperoleh predikat PROPER Merah. Predikat tersebut merupakan penilaian terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini adalah rapor merah yang menunjukkan perusahaan dinilai tidak taat dalam pengelolaan lingkungan serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan SPLP.

Sementara itu, Koordinator Lapangan SPLP, Erik, menyampaikan bahwa dugaan penguasaan lahan di luar HGU juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Erik, persoalan tersebut telah memicu respons dari berbagai elemen masyarakat sipil. SPLP bersama LSM Teropong Sumsel memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum sekaligus menyuarakannya melalui aksi unjuk rasa.

“Sikap apatis dan dugaan kejahatan lingkungan ini memantik respons keras dari elemen sipil. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menyampaikannya melalui aksi unjuk rasa besar-besaran,” ujar Erik.

Dalam rencana aksinya, SPLP dan LSM Teropong Sumsel akan mendesak Gubernur Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penguasaan lahan di luar HGU, dugaan belum lengkapnya izin lingkungan, serta status PROPER Merah yang disandang PT MAR.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memanggil dan memeriksa pihak manajemen perusahaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mendesak seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Selatan agar segera memanggil dan memeriksa secara hukum Direktur maupun Manajemen PT MAR atas dugaan penguasaan lahan ilegal dan indikasi perbuatan melawan hukum,” pungkas Erik.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak PT MAR terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh SPLP dan LSM Teropong Sumatera Selatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Yo)