Diduga Ilegal Gudang PT Indomarco Dipaksa Tutup

by -767 Views
by

image

Foto : Gudang Indomarko yang tak miliki ijin selama satu tahun yang dipaksa tutup oleh satuan polisi pamong praja (Satpol-pp)

Laporan Joni Farles

Kabarkite.com – Lubuklinggau (29/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau bersama pihak kelurahan menertibkan sejumlah‎ toko, gudang dan penginapan yang tidak memiliki izin. Bahkan Satpol PP memberikan deadline satu minggu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota‎ Lubuklinggau, Elbaroma diwakilkan Kabid Perundang-undangan Yusdandeli mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin. Apalagi di wilayah Lubuklinggau Selatan II tidak diperbolehkan untuk membuat areal pergudangan.
“Kita sudah tanyakan langsung ternyata tidak ada izin. Bahkan sudah tiga kali diberikan surat peringatan tetapi tidak diindahkan,”jelas Yusdandeli saat memimpin sidak penertiban izin bangunan di Jalan HM Soeharto Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin (29/6).

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera mengosongkan lokasi gudang. Karena sudah beroperasi selama satu tahun tidak memiliki izin.
“Jangan hanya nuntut hak saja tetapi kewajiban tidak dipatuhi pemilik bangunan. Kita kasih waktu satu minggu segera kosongkan lokasi gudang. Karena tidak ada izin,”jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga memberikan waktu satu minggu CV CEL konsultan gas elpiji di depan Gudang PT Indomarco untuk mengosongkan lokasi bangunan. Sebab, tidak memiliki izin resmi juga.
Sedangkan, Lurah Simpang Periuk, Juarsyah mengatakan pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan untuk melengkapi perizinan yang ada. Tetapi tidak dipatuhi oleh penyewa gedung.
“Saya sudah ‎kirim tiga kali surat peringatan tetapi tidak ditanggapi. Saya juga imbau ada pemasangan spanduk untuk Porprov tidak juga ditanggapi,”tegas Juarsyah.

Juarsyah menjelaskan, untuk areal pergudangan tidak di Lubuklinggau Selatan II melainkan Lubuklinggau Selatan I. Sehingga, diminta para pelaku usaha memperhatikan perizinan yang ada untuk usahanya.

Sedangkan, Perwakilan PT Indomarco, Agus Salam mengaku belum mengurus perizinan karena terhambat tidak ditandatangani Lurah dengan alasan lokasi tersebut bukan lokasi pergudangan. 
“Semua syarat-syarat pak sudah lengkap. Tetapi nyangkut di Lurah karena lokasi gudang bukan lokasi peruntukan wilayah pergudangan. Dan gudang Indomarco sendiri telah beroperasi selama satu tahun,”pungkasnya.(Jonif)