Kabarkite.com-Musirawas (15/9),BADAN Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan kecolongan dengan adanya pabrik pemecah batu (Stone Crusher) yang ada di kecamatan Selangit kabupaten Musirawas Diduga beroperasi tanpa ijin (ilegal),sedangkan pabrik tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun di wilayah itu.
Informasi yang diperoleh di lapangan bahwa pabrik-pabrik Pemecah batu (Stone Crusher) tersebut beroperasi setiap hari dan letaknya juga berada di sisi jalan lintas Sumatera, Tapi anehnya lagi pemerintah setempat sepertinya tidak mengetahui kalau pabrik itu tidak ada izin.
Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Priscodesi, menjelaskan belum mengetahui kalau pabrik stune cluser tersebut tidak memiliki izin. Tapi untuk mengetahui kebenarannya kami akan turunkan tim ke lapangan.
“Kita akan turunkan tim kelapangan untuk mengecekĀ apakah. Sudah ada ijin atau tidak,”jelasnya.
Kalau berdasarkan pengecekan tidak memiliki izin, kita minta supaya perusahaan tadiĀ mau mengurus ijin. Sebaliknya kalau tidak kita instruksikan dibongkar, karena ilegal. Kalau memang mau mengurus ijin ada prosedur yang harus dipenuhi.
Ditambahkannya mekanisme membuat ijin, mereka harus membuat IMB, Ijin Gangguan, SIUP dan ITPB.
“Besok (Hari ini) kami akan turun ke lapangan sesuai dengan tugas kewenangan kami,”paparnya.(Rutan)