Kabarkite.com, Palembang – Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW-NCW) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (01/10/2026).
Massa mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada kegiatan perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp2.087.692.181,30.
Koordinator Aksi, Adi Nugroho, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei, investigasi lapangan, serta analisis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi kuat adanya perjalanan dinas “semi fiktif” yang melibatkan 30 anggota DPRD dan 12 pegawai Sekretariat DPRD OKU Timur.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi riil di lapangan. Diduga ada manipulasi data dan kelebihan pembayaran yang berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” ujar Adi Nugroho.
NCW mencatat, kegiatan perjalanan dinas tersebut dengan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat atas nama H. Kasmir Syamsuddin, S.E., M.M.
“Kami telah sampaikan nama-nama oknum yang diduga terlibat, baik itu berasal dari tiga puluh anggota dewan, maupun 12 pegawai pada sekretariat DPRD OKU Timur,” tegas massa aksi.
Dalam aksi tersebut, EW-NCW Sumsel menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Kejati Sumsel:
1. Usut Tuntas Indikasi KKN: Meminta Kejati Sumsel menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi perjalanan dinas TA 2025 di Sekretariat DPRD OKU Timur senilai Rp2,08 miliar.
2. Bentuk Tim Khusus: Meminta Kejati Sumsel segera membentuk Tim Khusus Pencari Fakta guna mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi mendalam di lapangan.
3. Panggil dan Periksa Pihak Terlibat: Mendesak penyidik Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga bertanggung jawab, di antaranya Sekretaris DPRD, PA/PPK H. Kasmir Syamsuddin, 30 anggota DPRD OKU Timur yang tercantum dalam LHP BPK, serta 12 pegawai Sekretariat DPRD OKU Timur.
4. Penegakan Hukum: Menuntut penindakan tegas bagi para pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Koordinator Lapangan, Solahuddin MK, menambahkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kejaksaan Tinggi Sumsel menindaklanjutinya secara transparan dan tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD OKU Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)
Diduga Perjadin ‘Semi Fiktif’ Rp2,08 Miliar Libatkan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA 2025





