Kabarkite.com-Muaraenim (9/9), Dua PNS Muaraenim, yakni WH (43) PNS Camat Lubay Ulu dan AD (34) PNS Camat Semendo, yang baru dimutasi sekitar dua minggu lalu akibat sanksi atas perbuatannya (dugaan berselingkuh), Selasa (9/9) dini hari jam 01.00 digerebek Eka Elvia (35) yang mengaku sebagai istri sah dari oknum PNS WH bersama anggota Polres Muaraenim, di rumahnya di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Muaraenim.
Menurut laporan Eka Elvia (34) warga Desa Ujan Mas Lama, dengan bukti Surat Tanda Bukti Lapor No : LP/B1- 445/IX/2014/Sumsel/Res MA. Enim/ tanggal 9 September 2014, bahwa awalnya ia mendapat informasi jika suaminya sudah serumah dengan AD. Karena merasa masih menjadi istrinya yang sah, ia merasa tidak senang dan akhirnya melaporkan ulah suaminya ke Polres Muaraenim, jika mereka sedang berduaan di rumahnya.
Kemudian pelapor bersama anggota Polres Muaraenim melakukan penggerebekan dan ternyata benar suami bersama AD sedang berada di dalam kamar. Dari pengakuan suaminya jika mereka berdua sudah menjadi istrinya.
Ketika dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polres Muaraenim AKP Eryadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi dilapangan.(Jack)