Kabarkite.com, Empat Lawang – Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) berencana melakukan aksi massa mengepung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, menyusul penangkapan Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, oleh Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang pada 13 November 2025.
Penangkapan ini terjadi di tengah perjuangan masyarakat Desa Umo Jati Empat Lawang untuk mempertahankan hak plasma mereka yang diduga dimonopoli oleh PT Sawit Sinar Perkasa (PT SSP) dan anak perusahaannya, PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP)/KKST.
Dugaan Kriminalisasi dan Tuntutan Pembebasan
Menurut Ridwan dari KREL, penangkapan Andika dinilai sebagai tindakan kriminalisasi yang sarat kepentingan. KREL, melalui diskusi internal pada Jumat (15/11) malam, bersepakat untuk menuntut pembebasan Andika.
“PT ELAP/KKST telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan wajib menyediakan minimal 20% dari total luas HGU untuk plasma,” terang Ridwan.
Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan kepolisian setempat.
“Di era reformasi ini, harusnya Polres Empat Lawang lebih bijak, mengingat masyarakat plasma dan koperasi sedang berkonflik dengan PT ELAP/KKST,” tegas Ki Edi dengan nada geram.
Andika diketahui ditangkap berdasarkan pengaduan dari PT ELAP/KKST ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan penggelapan.
Tuntut Bupati Cabut Izin Perusahaan
Atas insiden ini, KREL berencana melakukan aksi besar-besaran di Pemkab Empat Lawang pada awal pekan depan. Mereka mendesak Bupati Empat Lawang, M. Joncik Muhammad, untuk bertindak tegas.
“Kami yakin Bapak Bupati M. Joncik Muhammad adalah sosok yang lahir dari rahim aktivis. Kami mendesak beliau untuk segera mencabut IUP PT ELAP/KKST sebagai buntut dari ditangkapnya Ketua Koperasi kami,” desak Ki Edi.
Kritik Proses Penetapan Tersangka
KREL juga menyoroti proses penetapan tersangka oleh Polres Empat Lawang yang dinilai serampangan dan tidak proporsional.
Menurut kajian KREL, pihak kepolisian diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan penetapan tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
“Atas insiden kriminalisasi ini, kami juga akan menuntut Bapak Kapolri untuk segera memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan secara tidak hormat Kapolres Empat Lawang,” pungkas Ki Edi.(*)





