* Seharusnya Jadi Panutan Malah Berbuat Tidak Terpuji
Kabarkite.com, Lubuklinggau –
Seharusnya Ketua RT adalah sosok pemimpin yang menjadi panutan oleh warganya serta menghubungkan masyarakat dalam lingkungan tertentu. Ia bertanggung jawab untuk membangun dan menjaga hubungan yang baik antara warga dilingkungan sekitarnya.
Fungsi Ketua RT sendiri meliputi, memelihara kerukunan hidup warga
Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah, Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah kerjanya, Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Lurah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Lurah sebagaimana mestinya.
Namun tidak bagi
FI, oknum ketua Rukun Tetangga (RT) 02 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau perilakunya tidak baik untuk dicontoh bahkan mencemari lingkungan dengan perilaku kurang baiknya. Pasalnya FI diduga berbuat tidak senonoh di kediaman janda beranak satu yang masih warga di lingkungan setempat.
Dari informasi yang berhasil didapat dari warga sekitar, kejadian itu pada hari Jum’at (14/06/2024) sekira pukul 23:00 sang ketua RT di gerebek oleh istrinya sendiri di kediaman sang janda beranak satu alias warganya sendiri.
“Kejadian itu jumat malam pak RT digerbek oleh istrinya sendiri sekira pukul 23:00 malem, apo Dio gawe mereka jika hanya bertamu tidak mungkin semalam itu dan kendaraan pak RT gak harus dimasukkan kedalam rumah dong,” Ungkap Warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan pada Wartawan.
Diapun mengatakan, meminta pihak pemerintah untuk mengambil sikap tegas atas tindakan FI selaku ketua RT 02 yang dinilai kurang baik. Menurutnya tidak layak seorang pemimpin yang seyogyanya menjadi panutan malah berbuat seperti itu .
“Kami minta pak lurah dan camat serta pihak berwenang harus tegas bila perlu ganti ketua RT 02 sebab tindakan itu kami rasa sangat tidak pantas ,” pintanya.
Sementara itu Lurah Marga Rahayu Sudarso menguangkan, bahwa dirinya sudah memanggil FI selaku ketua RT dimaksud dan sudah menindak lanjuti informasi tersebut dengan melibatkan pihak pemangku adat, babinkamtibmas, Babinsa dan telah melaporkan kepada Camat.
“Sudah kamu proses dan melibatkan pihak adat dan lainnya , untuk lebih jelasnya kekantor saja pak,” Ungkap Lurah Marga Rahayu Sudarso , (22/06/24) Sabtu sore pada wartawan.
Sementara itu saat dikonfirmasi Senin (02/07/24) ketua adat wilayah setempat marhaban menyambut, pihak sudah berbuat semaksimal mungkin menyikapi laporan masyarakat atas persoalan yang terjadi dan sudah melakukan pemanggilan saksi namun bukti dirasa kurang akurat yang jelas ketua RT 02 tidak mengakui atas pengaduan masyarakat. Seterusnya persoalan ini pihak adat kembalikan pada masyarakat, lurah dan camat sebagai pihak yang miliki kewenangan.
“Kami pihak pemangku adat sudah berbuat maksimal, namun kalau saksi dan bukti tidak akurat terpaksa kita serahkan kepada masyarakat RT 02 dan ankum lurah dengan camat, kita lihat perkembangan kedepan,” Ungkapnya singkat melalui Via WhatsApp pada Wartawan.
Bergulirnya persoalan itu diketahui dari masyarakat RT 02 yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (03/07/24) Lurah Marga Rahayu Sudarso, mengundang ketua LPA dan anggota, Toko Masyarakat dan Tokoh Adat untuk menghadiri rapat tertutup dikantor Camat Lubuklinggau Selatan II pukul 09:00 hingga selesai. Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui apa hasil dari keputusan rapat pihak berwenang dilingkungan RT 02 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu. (RD)
Dikediaman Janda Hingga Larut Malam, Diduga Ketua RT 02 Marga Rahayu Digrebek Istri
