Dipastikan Listrik Di Lakitan Drop

by -672 Views
by

image

* Ilustrasi kwh listrik prabayar/kwh Digital.

Kabarkite.com-Musirawas (20/3),  Kisruh masalah Kwh di Kecamatan Muara Lakitan akhirnya terjawab.  Ternyata 400 kwh belum diterima masyarakat lantaran PLN ranting Beliti Kabupaten Musirawas belum punya stok Kwh analog.

Hal ini ditegaskan Bisono didampingi Ketua DPC AKLI Mura Manufery dan Direktur CV Agung Jaya, M Fuad.

“Kalau masyarakat cerita untuk pasang Kwh sampai menjual sapi itu memang benar, tetapi hal itu saat masalah Kwh dengan CV Banyu Biru bukan dengan kami,” tegasnya.

Bisono menegaskan kalau pada dasarnya dirinya hanya ingin membantu masyarakat.  Namun niat baiknya disalah artikan masyarakat.

“Masyarakat bayar dengan saya sesuai kesepakatan Rp 1,5 juta itu dengan cara kredit enam kali bayar.  Bahkan untuk di SP 4 banyak yang belum lunas baru bayar Rp 500 ribu, sementara Kwh sudah terpasang,” tambahnya.

Lantas mengapa sampai dua tahun lamanya Kwh belum juga disalurkan? Ditanya mengenai hal ini Bisono menjelaskan kalau waktu dua tahun itu merupakan kesepakatan dengan pihak distamben. Tetapi sudah 1.300 Kwh terpasang, sementara 400 Kwh memang belum.

“Belum  ada dua tahun, kalau ada yang bilang sudah dua tahun itu tidak benar karena dua tahun itu penendatanganan kesepakatan dengan pihak distamben terkait kemunduran CV Banyu Biru. Karena CV Banyu Biru tidak setor ke PLN, makanya dibuat kesepakatan untuk menggunakan kwh sistem reguler tidak curah seperti yang dilaksanakan CV Banyu Biru,” jelasnya.

Menyikapi masalah ini Bisono melalui CV Agung Jaya pimpinan M Fuad mengajukan surat permohonan ke PLN ranting Beliti untuk menyiapkan 400 Kwh analog.  Hal ini sesuai dengan surat tentang Daftar permintaan barang No 004/PDP/GUD-LITI/HAR/I/2014. Keterangan untuk proses pasangan baru khusus Desa  trans subur  dan sekitarnya pada kondisi drop tegangan.

Berdasarkan surat permintaan barang itulah pihak PLN kembali mengeluarkan surat dengan No 20/152/LITI/2014 tertanggal 3 Februari 2014 tentang daftar permintaan barang (TUg 5) d 7 kan PT PLN Persero WS2JB area Lahat ditandatangani Manager rayon H Rismawan.

“Saya sudah ceritakan masalah di Desa Trans Subur pada bapak Rismawan selaku manager rayon PLN ranting Beliti sejak beberapa bulan lalu. Masalahnya satu saat ini PLN tidak mau mengeluarkan KWh analog, karena saat ini memang sudah menggunakan Kwh matric. 
Bila dipaksakan menggunakan Kwh matrik / prabayar dengan meninjau lokasi dapat dipastikan listrik tidak akan hidup karena pasti drop.  Jadi mau tidak mau kita harus menunggu KWh analog di keluarkan, dan  sejak beberapa bulan lalu sudah kita ajukan,” pungkasnya.

Sementara Manager rayon PLN ranting Muara Beliti, Rismawan mengatakan untuk desa Trans Subur kecamatan Muara Lakitan  kondisi drop tegangan. Permintaan 400 Kwh jenis analok dengan tengangan 5/80 A 230 V.

“Jadi permintaan tersebut kita batalkan karena tegangan saat diukur 56V tidak mancapi terget dan listrik tidak bisa hidup atau tidak bisa dioprasikan sama sekali,” katanya.

Menurutnya, syarat pemasangan KWH, harus memiliki KTP, mengisi formulir dan tidak ada tunggakan. Sementara CV Banyu Biru memiliki hutang Rp 540.350.100,  berjanji selama tiga bulan akan melunasi, namun sampe sekarang belum  ada kejelasan.

“Hutang tersebut hingga sekarang belum dilunasi. Masyarakat untuk membeli KWH bisa melalui webset yang telah kita sediakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemasangan listrik harus sesuai dengan setandar teknik yang berlaku dan mendapatkan sertifikat  instalatir dari lembaga sertifikat, sesuai dengan UU RI No. 30 tahun 2009. Tentang ketenaga listrikan pada pasal 44 pasal 4  setiap instalasi tenaga listrik yang beroprasi wajib memiliki sertifikat layak oprasi.

“Kita telah dibantu oleh pemda PLTGN 284MPA. Untuk menerangi Kecamatan Jayaloka, Cecar termasuk Muara Lakitan. Dengan demikian maka akan terang.” Ujarnya.(Jonif)