Kabarkite.com-Musirawas (3/4), PERWAKILAN dari Serikat Buruh Tambang Indenpenden (SBTI) datangi Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas mempersoalkan atas Pemutuskan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Perseroan Terbatas (PT) Meta fc Driling Compani (MEDCO) yang dianggapnya hanya keputusan sepihak dari perusahaan tersebut.
Menurut Rahmat Diansyahputra yang mengaku juru bicara dari pihak karyawan PT DOS (Duta Oktan Semesta) yang juga pengurus SBTI (Serikat Buruh Tambang Indenpenden), pihaknya akan menuntut atas ketidakadilan dari pihak PT MEDCO yang memberikan surat Keputusan (SK) pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada beberapa rekannya antara lain Zuharman,Mukti,Sopian Baijuri,M.Ali,Ahusaini yang dianggapnya keputusan tersebut tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku atau hanya keputusan sebelah pihak.
“Kami akan menuntut pihak PT MEDCO yang memberikan SK PHK kepada beberapa rekan kami,karena keputusan tersebut hanya keputusan sebelah pihak untuk anggota serikat yang diberhentikan dengan alasan tidak membuat ketidak tenangan dan keharmonisan dilingkungan kerja” ujarnya kepada Media Kabarkite.com saat ditemui di depan halaman DISNAKERTRANS Musirawas,Rabu (3/4) Siang tadi.
Ini membuktikan bahwa PT MEDCO mengunakan cara-cara orde baru untuk menghancurkan gerakan buruh yang ingin menuntut hak-hak mereka dengan jalan memberhentikan pengurus serikat pekerja ataupun mengkriminalisasikan gerakan buruh.
“Apabila pihak kami tidak mendapatkan keadilan dikantor DISNAKERTRANS maka perkara ini akan kami lanjutkan ke meja hijau karena kami memiliki bukti bahwa kami tidak bersalah” katanya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi melalui Kepala bidang hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja Rukbi (51) menjelaskan ke pihaknya akan mengkros cek terlebih dahulu atas ketidak puasan pihak SBTI terhadap PT MEDCO, dan pihaknya dalam waktu singkat ini akan segera memanggil pihak PT MEDCO dan PT DOS.
“kepada seluruh pihak pekerja yang ada di kabupaten Musirawas agar para pekerja dapat mentaati peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga jangan sampai dari pihak instansi tempat bekerja memberikan sanksi da utuk persoalan PT MEDCO dan PT DOS akan kita selesaikan secepatnya, Ujarnya (Ujang)