Diskusi Hukum Dan Tipikor Bersama ICW

by -518 Views
by

image

Foto : acara forum diskusi bersama ICW

Kabarkite.com – Muaraenim (23/4),  Perbaikan pada Aspek pelayanan publik, Membangun birokrasi yang lebih efisien dan efektif, Memcegah misalokasi, Inefisiensi dan penyalahgunaan Anggaran publik, Mengendalikan kekuasaan, Mendeteksi sejak dini terjadinya Abuse of power, mencegah orang bermasalah menjadi pejabat publik dam tercapainya target RPKM-D ini semua merupakan langkah tujuan pemcegahan korupsi demikian disampaikan Adnan Topan Husodo koordinator Indonesia Corruption Watch dalam diskusi Hukum anti korupsi di gedung Bappeda Muaraenim, Rabu (22/4)  kemarin.

Sementara anggota badan pekerja ICW Tama S Langkun bahwa Berdasarkan hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sekurangnya 19 kasus dugaan korupsi diproses pada 2014 oleh penegak hukum dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp125 milyar.

“Khusus untuk Muaraenim, sekurangnya terpantau tiga kasus dugaan korupsi yang sedang diproses penegak hukum,” tutur Tama S Langkun salah seorang anggota ICW dihadapan perwakilan SKPD Pemkab Muaraenim,

Sepanjang 2014, terangnya, pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai pemda/ kementrian. Sementara semester II urutan terbanyak pelaku korupsi adalah pelaksana proyek, PPTK, KPA dan PPK. Semester satu, urutan terbanyak kedua adalah direktur, komisaris, konsultan dan pegawai swasta.

“Khusus Provinsi Sumsel dan Kabupaten Kabupaten Muaraenim kasus dugaan korupsi yang ditangani penegak hukum sebagian besar berada pada sektor infrastruktur, keuangan daerah dan sosial kemasyarakatan,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambahnya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh instansi atau pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan korupsi diantaranya memaksimalkan fungsi inspektorat untuk pengawasan internal.

“Lalu pengawasan ekstra terhadap sektor pengadaan barang dan jasa, pemberian dana Bansos, izin pengelolaan Sumber Daya Alam dan membentuk unit pengendalian gratifikasi,” tendasnya.

Sementara Drs Bulgani Hasan MM Asisten I mengatakan seiring dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik KIP. Bahwa setiap SKPD harus berani membeberkan keuangan terkait perkejaan yang dilakukan kepada publik Termasuk penggunaan APBD dan untuk kabupaten Muaraenim kita telah mengarah kesistem terbut pungkasnya (Jazzi)