Distributor KSU Al Istiqomah Diduga, Jual Pupuk Bersubsidi Lebihi HET dan Tidak Tepat Sasaran

by -177 Views

Kabarkite.com, Muratara – Petani di seluruh indonesia sudah sudah bisa melakukan pembelian pupuk bersubsidi, itu di tetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 hal juga menjadi acuan dan aturan atas keputusan tersebut.

Melansir dari Kompas.id diketahui Keputusan itu mulai di berlakukan 1 Januari 2025. Aturan pihak menteri pertanian tersebut dengan tegas menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk pupuk bersubsidi pada tahun ini,  harga HET dimaksud yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan/atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.

Adapun luas lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektare (ha), termasuk petani yang tergabung di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menetapkan kuota dan harga pupuk subsidi, pemerintah membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi dan
Cara membeli pupuk bersubsidi, pihak
Kementerian Pertanian (Kementan) juaga memastikan pupuk bersubsidi untuk 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari yang lalu.

Namun Keputusan Menteri Pertanian ini tidak menjadi acuan oleh salah satu distributor yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel bahkan harga jual pupuk bersubsidi itu sangat la jauh dari HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan diketahui tindakan penjualan pupuk melebihi HET itu dilakukan oleh Distributor KSU Al-Istiqomah yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Nibung, Kecamatan Rawas Ulu dan Kecamatan Ulu rawas Kabupaten Muratara.

Saat dibincangi Awak Media narasumber yang meminta namanya di rahasiakan mengatakan bahwa, Distributor tiga kecamatan Kabupaten Muratara itu adalah Zaki Mubarok. Harga jual yang dilakukan KSU Al-Istiqomah jauh dari HET seperti harga di wilayah Kecamatan Nibung, pupuk urea persak 50 kilo gram (Kg) bisa mencapai kisaran Rp.165 hingga Rp.175 Ribu.cSedangkan untuk pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska harga jual mereka antara Rp.170 hingga Rp.185 ribu persak 50 kg. Bila mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian dapat dipastikan kedua harga pupuk bersubsidi yang mereka jual telah melebihi HET.

“Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat, bahkan subsidi yang dilakukan pemerintah untuk pupuk terkesan sia-sia saja jangankan tepat sasaran malah dimanfaatkan oleh oknum nakal seperti ini ,” Ungkapnya.

Selain itu diungkapkannya bahwa, Distributor KSU Al-Istiqomah juga menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan sebab distribusi pupuk diduga dijual kepada pihak pengelola perkebunan sawit dan karet. Tindakan ini jelas sangat tidak dibenarkan,  keputusan Menteri Pertanian jelas diuraikan pupuk dimaksud peruntukannya tidak untuk petani perkebunan kelapa sawit dan karet.

“Pupuk urea dan NPK Phonska yang di jual selain harga nya tinggi tidak sesuai HET , patalnya lagi kedua pupuk bersubsidi itu mereka jual kepada pihak pengelola perkebunan kelapa sawit dan karet, ” Tutupnya.

Terpisah Zaki Mubarok selaku distributor KSU Al-Istiqomah beberapa kali dihubungi melalui duo nomor WhatsApp nya tidak memberikan jawaban terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. (RD)