DRAMA BAWANG MERAH MURATARA: Bongkar Skenario Pengadaan ‘Proforma’ Rp700 Juta, Dari Manipulasi Harga Hingga Kongkalikong Sertifikat Palsu!

by -825 Views

Kabarkite.com, MURATARA – Kedok karut-marut proyek pengadaan di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya dikuliti habis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan sekadar dugaan penggelembungan dana biasa, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK membongkar rentetan skandal sistematis dalam proyek pengadaan benih bawang merah senilai hampir Rp700 juta yang menyeret lingkaran dalam instansi dan pihak ketiga.

Proyek yang mulanya ditujukan untuk kesejahteraan petani ini justru sarat dengan kejanggalan sejak dalam pemikiran.

Skenario Proforma: ‘Main Belakang’ Sebelum Proyek Dimulai

Temuan BPK yang paling mencengangkan adalah indikasi bahwa tender ini hanyalah formalitas alias proforma. Terbongkar adanya komunikasi rahasia mendahului antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan pihak penyedia, CV JMC. CV JMC sudah “dibisiki” dan mendapat informasi karpet merah mengenai rencana pengadaan ini jauh sebelum proses resmi digelar. Alasan dinas? Karena CV JMC dianggap “berpengalaman”.

Gila! Kontraktor Sekaligus Penerima Bantuan

Aroma pemufakatan jahat makin menyengat setelah BPK mengendus adanya konflik kepentingan ekstrem. Direktur CV JMC, Sdr. JMe, yang memenangkan proyek pengadaan ini, ternyata adalah orang yang sama yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani penerima bantuan benih tersebut! Dengan kata lain, dia yang menyediakan barang, dia juga yang menerima barang.

Meski Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkilah bahwa JMe adalah “petani percontohan” di Kecamatan Rupit, BPK dengan tegas menilai kondisi ini membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang.

Harga ‘Asal Tembak’ Tanpa Survei Pasar

Kejanggalan berlanjut pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). PPK diketahui menetapkan harga benih senilai Rp69.900,00/kg secara asal-asalan tanpa melakukan survei harga pasar riil. Mereka hanya langsung menyontek pagu anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bernilai Rp70.000,00/kg.

Skandal Dokumen: Sertifikat Mutu Dicatut!

Tak berhenti di situ, aspek legalitas produk pun diduga dimanipulasi. Syarat wajib sertifikat mutu dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih ditabrak. Dokumen yang dilampirkan CV JMC ternyata mencatut sertifikat milik pihak lain, yaitu UD PTa. Faktanya, setelah diinterogasi, benih dipasok dari UD OPa, dan penyedia sama sekali tidak bisa menunjukkan sertifikat asli dari pemasok yang sebenarnya.

Rincian Borok Anggaran: Mark-Up Puluhan Juta & Kurang Salur

Dari total nilai kontrak Rp699.000.000,00, BPK berhasil menguliti komponen harga riil di lapangan (termasuk nota pembelian asli, pengiriman, pajak, dan keuntungan wajar) yang seharusnya hanya sebesar Rp646.347.000,00.

Walhasil, ditemukan angka pemahalan harga (mark-up) bersih sebesar Rp52.653.000,00! Terdesak oleh temuan tersebut, Direktur CV JMC akhirnya menyatakan menyerah dan berkomitmen mengembalikan uang haram kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah.

Daftar dosa anggaran Dinas Pertanian Muratara kian lengkap dengan temuan tambahan berupa Kurang Salur Belanja Sarana Produksi dan Pupuk Organik Bawang Merah sebesar Rp10.472.962,00.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Muratara, membuktikan bahwa pengawasan internal dinas masih sangat lemah dan rentan disusupi praktik kongkalikong yang merugikan negara.

Hingga berita edisi ke III ini tayang belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK dan Rekanan CV JMC terkait dugaan Mark-Up dan kongkalikong pengadaan bawang merah yang di lakukan.

Awak media sudah melakukan konfirmasi pada kepala dinas pertanian dan Jafrizal selaku PPTK melalui WhatsApp namun hingga kini masih bungkam. (Rudi Tanjung)