Dua Bank Syariah Diduga Lakukan Penggelapan

Uncategorized398 Views

image

*BSM dan BMS

Kabarkite.com-Musirawas (30/9), Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas (Mura), mengarap dua bank yang berbasis syariah karena  diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap nasabahnya masing-masing.

Data yang berhasil dihimpun media online Kabarkite.com menyebutkan, Poniran warga Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, melaporkan Bank Mega Syariah (BMS) yang beralamat di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura. Karena diduga melakukan penggelapan sertipikat tanah seluas 582 Meter persegi.

Dalam kasus ini Poniran pada tahun 2011 meminjam uang Rp 85 juta ke Bank Mega Syariah dan pada 2014 Poniran melunasi pinjamannya dan meminta kepada pihak Bank untuk mengembalikan sertipikat miliknya tapi pihak bank tidak dapat mengembalikan sertipikat tersebut.

Selanjutnya Bank Syariah Mandiri (BSM), dilaporkan ke polisi dikerenakan mengunakan data sebuah kantor namun pihak kantor tersebut tidak pernah merasa melakukan transaksi terhadap BSM.

Kantor tersebut diinformasikan sebagai penangung jawab pinjaman yang jumlahnya milyaran rupiah. Sebab dalam dokumen transaksi mengunakan nama dan stempel kantor dan tindakan itu diduga melakukan pemalsuan data. Sebab kantor itu tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak BSM.

Kapolres Musi Rawas AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dua bank tersebut dilaporkan ke Unit Pidsus dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan.
“Kami masih melakukan penyelidikan serta pendalaman, dalam dua kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” Pungkasnya. (Zon)

Comment