*Tim Keluarga Pasrah
Kabarkite.com-Musirawas (16/5), Sedikitnya dua caleg parpol peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, telah memastikan diri batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kasus internal parpol.
Salah satu caleg dimaksud yakni M Subhan dari PKS, semula dikabarkan bakal menggugat rekannya satu partai M Tukul yang telah ditetapkan sebagai calih DPRD Sumsel Dapil 8 (Mura-Muratara-Lubuklinggau) oleh KPU Sumsel.
“Itu masalah internal parpol, DPP sudah memutuskan dan menyelesaikan semua masalah antar caleg internal. Jadi caleg PKS termasuk yang berlaga di dapil Sumsel 8, tidak ada yang menggugat masalah internal partai ke MK,” katanya.
M Subhan menyampaikan, PKS bakalan meraih satu kursi di DPRD Sumsel dari dapil 8 atas nama M Tukul. Itu diketahui setelah KPU Sumsel menetapkan caleg incumbent dari PKS tersebut sebagai salah satu calon terpilih (calih).
“Kami semua sudah menyepakati bahwa pak Tukul agar sama-sama didorong mewakili kader PKS lainnya, mengisi kursi wakil rakyat Sumsel,” ucap M Subhan.
Hal senada diungkapkan Koordinator Daerah (Korda) PDI Perjuangan Mura-Lubuklinggau, H Darmadi Djufri. Ia memastikan, tidak ada yang diajukan gugatan ke MK terkait permasalahan internal caleg partai, termasuk caleg dari dapil Sumsel 8 yakni Santi Asri yang sempat heboh bakal menggugat rekan satu partainya ke MK.
“Informasi dari DPP, gugatan antar caleg PDIP tidak diteruskan ke MK. Cukup diselesaikan ditingkatan internal partai. Namun keberatan caleg se-partai tetap akan diproses, nanti DPP yang akan menetapkan sanksi. Bila terbukti, bisa saja caleg bermasalah di-PAW-kan,” tegas Deje (sapaan H Darmadi Djufri).
Mengenai gugatan antar parpol Deje menegaskan, pihaknya tetap akan meneruskannya ke MK. Salah satunya tentang upaya PDI Perjuangan dalam meraih kursi tambahan atau kursi kedua di DPR RI.
“PDIP berpeluang menambah satu kursi lagi untuk caleg DPR RI di Dapil Sumsel Satu. Kami sudah mengajukan gugatan agar MK memperhatikan Keputusan MA Nomor 15p tahun 2009 yang mengatur pengisian kursi bagi caleg DPR RI,” terang Deje.
Ditanyai tentang banyaknya kasus di Kabupaten Mura dan Lubuklinggau, Deje mengatakan bahwa DPP tidak mengajukan gugatan. “Ditingkatan kabupaten/kota, nihil gugatan,” sebut dia.
Menanggapi keputusan DPP PDIP yang tidak akan meneruskan gugatan internal, tim keluarga Santi Asri yakni salah satu caleg DPRD Sumsel yang berlaga di Dapil 8, mengaku hanya bisa pasrah.
“Susah kalau sudah pakai ‘hukum rimba’ seperti ini. Hanya bagi yang kuat melobi dan punya kedekatan dengan pimpinan partai, maka bisa memenangkan dalam sengketa. Padahal kami jelas-jelas dicurangi dan punya bukti-buktinya kuat dan lengkap,” keluh salah satu tim keluarga caleg Santi Asri. (Jonif)

