*Hanya Ada Calon Tunggal, Dewan Nyatakan Keputusan Panitia Tidak Final
Kabarkite.com-Musirawas (13/10), Berakhirnya masa jabatan kepala desa (Kades) Sungai Pinang kecamatan Muara Lakitan membuat pemerintah kabupaten Musirawas melalui instansi berwenang membentuk panitia pemilihan kepala desa (PILKADES) guna menjalankan proses demokrasi bagi rakyat desa setempat untuk menentukan pemimpin desa mereka pada priode 2015-2021, sejak awal terbentuknya panitia pilkades hingga di mulai nya tahapan pendaftaran bagi warga desa tersebut yang ingin mencalonkan diri sebagai kades ada tiga orang warga atau kandidat calon yang bakal bertarung memperebutkan menjadi orang nomor satu didesa itu.
Tetapi dengan berjalannya tahapan demi tahapan hingga pengambilan keputusan pihak panitia mengenai biaya penyelenggaraan pilkades dengan nominal anggaran sebesar Rp. 90 juta rupiah lebih yang dibebankan pada ketiga calon kades, mulai la intimidasi dan tindakan arogansi yang menunjukan diragukannya netralitas mereka sebagai penyelenggara pilkades pasalnya pihak panitia telah mengambil keputusan mendiskualifikasi atau menyatakan dua kandidat calon kades yakni “Marizka Anggun Dan Winarno” telah gugur dan tidak bisa ikut mencalonkan diri sehingga di nyatakan Cuma ada calon tunggal.
“Keputusan diskualifikasi terhadap saya dan winarno sebagai calon kades, alasan pihak panitia karena kami tidak menyetujui dan menandatangani surat pernyataan yang intinya menyetujui keputusan mereka. Kami bukan tidak setuju namun hanya meminta panitia transfaran dan memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran yang mereka tetapkan tersebut, apa bila pihak panitia bisa transfaran jelas kami tidak keberatan ,” Ujar Calon Kades yang dinyatakan gugur Marizka Anggun didampingi puluhan warga pada wartawan Jumat (10/10) lalu.
Diungkapkannya bahwa,sebagai calon kedes dirinya sudah melangkapi persyaratan secara adminitrasi (ADM) dan dinyatakan lengkap oleh panitia yang kini proses ADM tersebut sudah di kecamatan tinggal menunggu hasil verifikasi kecamatan dan pemerintah daerah dan alasan panitia menggurkan dirinya sebagai calon kades tidak memiliki dasar atau cacat hukum sebab ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sudah ia penuhi bahkan dirinya telah memberikan DP Sebesar Rp. 5 Juta rupiah untuk biaya pilkades.“ secara Adm semua persyaratan sudah saya lengkapi uang pendaftaran sebagai calon kades Rp.1juta rupiah sudah disetor tidak hanya itu, kemudian kami di minta menyetorkan DP biaya pilkades Rp. 5 juta rupiah oleh pihak panitia yakni saudara ibrahim dengan alasan akan dipergunakan untuk pihak BPMD . katanya tim E-voting turun untuk memberikan pembinaan kepada panitia pilkades dengan alasan itulah mereka meminta dana tersebut,” catusnya.
Ditegaskannya,mengenai nominal anggaran yang dibebankan kepada masing-masing kandidat sama sekali tidak dirinya persoalkan namun hal yang mereka tuntut yakni hanya meminta transfaransi dan rincian secara tertulis mengenai penggunaan anggaran tersebut dari pihak panitia jika sejak awal panitia pilkades terbuka mengenai anggaran Rp.90 juta lebih yang mereka tetapkan itu dirinyapun sebagai calon pasti menyetujui keputusan mengenai biaya yang diminta pihak panitia. Atas sikap dan keputusan panitia yang telah mendiskualifikasi dirinya sebagai calon kades, iapun akan menggugat pihak panitia pilkades secara hukum dan melaporkan keputusan arogan tanpa aturan itu kepada pihak terkait demi terciptanya rasa keadilan sebagai masyarakat yang memiliki hak untuk mencalonakan diri sebagai kades didesanya sendiri. “saya siap untuk memberikan biaya yang diminta, namun kita minta panitia bisa transfaran mengenai pengelolaannya tuntutan itu saya rasa wajar . atas tindakan arogan tersebut kita meminta dan mendesak pihak terkait untuk membubarkan panitia pilkades saat ini, dan membentuk kepengurusan panitia baru yang benar-benar menjalankan tugas dengan netral,” Pintanya.
Sementara Itu, Turki Waris pihak keluarga dari Marizka Anggun mengemukakan sejak awal kepengurusan panitia pilkades diragukan kenetralan nya dan sebab condong berpihak pada salah satu calon yang sebelumnya sudah menjabat kades (red) konsfirasi untuk menggugurkan adiknya sudah terjadi dari nawal pendaftaran untuk melengkapi ADM yang di minta panitia. Tujuan untuk menggugurkan dua kandidat calon kades itupun semakin terlihat nyata ketika Camat Muara Lakitan mengundang Marizka Anggun dan Winarno dengan prihal penting, namun setibanya disana ternyata pertemuan tersebut dilakukan untuk mengumumkan atas keputusan pihak panitia yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti pencalonan pilkades karena tidak menyetujui anggaran biaya yang ditetapkan oleh panitia.“inikan aneh kok bisa-bisa panitia mendiskualifikasi dua calon kades hanya karena belum menyetujui anggaran pilkades oleh karena kedua kandidat tersebut meminta rincian mengenai penggunaan anggaran itu sendiri, atas sikon tersebut kami mensinyalir telah ada konspirasi terselubung sehingga panitia pilkades mengambil keputusan yang diluar acuan peraturan dan mekanisme pemeilihan kepala desa,” Kata Turki.
Ditambahkannya, hal yang lebih membingungkan lagi tahapan verifikasi belum dimulai kini panitia pilkades sudah menentukan penetapan pemilihan pada 19 0ktober mendatang. “ada apa ini, kenapa semuanya mendadak dipercepat dan berani-beraninya panitia mengkangkangi mekanisme penyelenggaraan pilkades yang sudah menjadi pedoma. Untuk itu kami minta pihak terkait bertindak tegas menyikapi hal ini,” pintanya.
Terpisah Alamsya A Manan Anggota DPRD Musirawas menanggapi hal itu mengemukakan, sudah sejak awal melalui jalur pandangan fraksi dirinya meminta pihak terkait melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Camat di wilayah Kabupaten Musirawas untuk terus melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pilkades agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Perturan Bupati (perbub) Nomor 12 tahun 2011 tentang pilkades.“mengenai penetapan anggaran biaya pilkades sendiri sudah ada regulasinya sesuai dengan Perbub nomor 12 tahun 2011 dalam perbub tersebut sudah dijabarkan dengan lengkap mengenai rincian biaya yang menyangkut pilkades, bahkan komponen di dalam perbub itu sudah jelas dan bila mana kita hitung secara real hanya untuk penyelenggaraan pilkades hanya membutuhakan biayaRp.30 juta nominal Rp.90 juta lebih yang di tetapkan panitia desa sungai pinang sudah tidak wajar dan tidak mengacu pada perbub yang ada,”Jelasnya.
Selain dari regulasi perbub itu sendiri dalam hal ini pemerintah daerah juga mengucurkan bantuan walaupun nominalnya tidak begitu siknifikan hanya Rp.8 juta dari pihak BPMD, bahkan sistem pemilihan saat ini secara E-voting tentunya tidak memerlukan kertas lagi secara tidak langsung sistem pemilhan secara komputerisasi setidak sudah mengurai biaya. “kami minta pihak BPMD dan Camat Muara Lakitan untuk menyikapi hal ini, jangan ada kesan disini pihak terkait malah melakukan tindakan pembiaran,”ucap alamsyah.
Menurutnya,Lanjutnya, mengenai tindakan calon kepala desa menanyakan rincian anggaran kepada pihak panitia adalah hal yang wajar sebab besaran biaya yang ditetapkan sudah jauh melenceng dari pedoman yang ada.“wajar bila kandidat mau tahu mengenai rincian mengenai besarnya biaya pencalonan dan wajib bagi panitia untuk memaparkan itu, kita minta ada ketegasan dari Bupati Musirawas melalui BPMD dan Camat agar proses demokrasi didesa tersebut berjalan sesuai dengan jujur dan adil,”pintanya.
Mengenai keputusan pihak panitia menggugurkan pencalonan dua kandidat oleh karena tidak menyetujui anggaran yang ditetapkan,menurutnya keputusan itu tidak final karena yang memeiliki kewenangan pilkades tersebut berlanjut atau tidak itu ada di BPMD Dan Camat setempat.“saya minta bagi kandidat yang di gugurkan jangan bergejolak dan harus tetap bisa menahan diri, sebab keputusan tersebut bisa dikatakan cacat. bila mana secara adminitrasi karena ijazah palsu dan hal lain kita dinyatakan gugur mungkin bisa saja namun bila mana menyangkut persetujuan anggaran keputusan tersebut tidak final, kita minta dua kandidat yang dinyatakan gugur untuk tetap bersikap arif dan kami sebagai wakil rakyat akan mengawal tahapan pilkades ini bukan hanya di sungai pinang namun di seluruh desa dikabupaten ini,” pungkasnya. (red)