Dua Orang Bandar Sabu-sabu Berhasil Dibekuk

by -422 Views
by

image

Foto : Kapolres Musirawas, Akbp Chaidir menunjukkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kamis (24/4).

Kabarkite.com – Musirawas (24/4), Hermansya (35) warga Jalan Kaswari Gang Gelatik Kelurahan Keputraaan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan Arisandi Putra (35) Warga Jalan Pematang Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau, kini harus mendekam disel tahanan mapolres Musirawas, pasalnya kedua orang tersebut kedapat tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 12 Juta atau seberat 8,32 Gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Chaidir melalui Kasatres Narkoba AKP Ahmad Fauzi menjelaskan penangkapan keduanya Rabu (23/4) sekitar pukul 14.00 WIB berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang tak dikenal akan bertransaksi jual beli narkoba di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan laporan tersebut dirinya memerintahkan anggotanya untuk segera merapat dan menangkap pelaku yang akan bertransaksi jula beli narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (tkp) ternyata benar ada dua orang tak dikenal diduga  akan sedang  bertransaksi narkoba jenis shabu.

“Begitu anggota saya datang ada dua orang ini di Jalan tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, kamipun langsung bertanya namun saat kami dekati keduanya mencoba melarikan diri untungnya anggota kami sudah mengepung dan sigap,”ungkapnya.

Setelah berhasil membekuk keduanya polisipun langsung melakukan pengeledahan, ternyata saat dilakukan penggeledahan di sepeda moto dan celana kedua pelaku polisi menemukan barang bukti (BB)

Yakni diduga sabu seberat 8,32 gram atau senilai Rp 12 juta, selain mendapatkan paket besar polisi juga menemukan shabu dalam paket kecil seberat 0,31 yang disembunyikan didalam kantong celana.

“Jadi selain barang bukti yang diduga shabu ini kami juga mengamankan barang bukti dua unit hanphone milik kedua pelaku, kemudian satu unit sepeda motor merk skyway dan uang tunai Rp 300 ribu,”ujarnya.

Kini guna kepentingan dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut kedua tersangka dan sejumlah barang bukti langsung digiring keruang tahanan mapolres Musi Rawas.

“Kedua tersangka ini kita duga adalah bandar narkoba yang selama ini sering meresahkan warga dan kedua tersangka juga akibat perbuatannya telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba jenis shabu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.(Jonif)