Foto : Kajari Muaraenim, Adhyaksa Darma Yuliano.
Kabarkite.com – Muaraenim (5/11), Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muaraenim pekan depan akan melakukan periksa terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim setingkat kepala bidang dan kepala seksi.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano, Rabu (5/10).
Benar, pekan depan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Yn ( kepala bidang) dan Zn (kepala seksi) sebagai tersangka Dana Bansos TIK,”kata Adhyaksa.
“Surat panggilannya sudah saya tanda tangani. Rencananya hari ini (kemarin) akan kita layangkan kepada kedua tersangka Yn dan Zn,” sambungnya lagi.
Dikatakan Adhykasa, kedua tersangka Yn dan Zn dalam pemeriksaan nanti didampingi kuasa hukumnya, karena ancamannya lebih 5 tahun.
Tim penyidik juga kata Adhyaksa akan menelusuri apakah ada aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka Yn dan Zn ini.
“Untuk menelusuri aliran dana itu, tim penyidik bisa bekerjasama melalui PPATK atau pun OJK (otoritas jasa keuangan),”terang Adhyaksa.
Terkait adanya kerugian negara dalam dana Bansos TIK, kasusnya nanti akan dipaparkan ke BPKP.
“Nanti akan diketahui ada tidaknya kerugian negaranya termasuk berapa besar nilai kerugiannya,”beber Adhyaksa.
Adhyaksa juga tidak menampik dalam perkembangan penyidikan nanti ada tersangka lain dalam penanganan kasus Bansos TIK itu.
Mengenai pemeriksaan 62 kepsek, Adhyaksa menjelaskan, kalau Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan seluruhnya.
“Pemeriksaan 62 kepsek telah selesai rampung semuanya diperiksa,”pungkas Adhyaksa.
Kedua tersangka, Yn dan Zn tersandung dalam dugaan penyimpangan bantuan Sosial Teknolgi Informasi dan Komputer (TIK) untuk e-learning Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014 sebesar 3.348.000.000.(Jazzi)