Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 Miliar di KPUD OKU Timur Disorot, Aktivis Desak Kejagung Periksa Seluruh Pihak

by -356 Views

Kabarkite.com, OKU TIMUR – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Desakan tersebut disampaikan oleh aktivis Sumatera Selatan, Solahudin, pada Selasa (1/7/2026). Menurutnya, Kejagung tidak boleh berhenti pada perkembangan perkara yang telah berjalan, tetapi harus mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten OKU Timur.

“Jangan merasa puas dengan progres penanganan perkara yang ada. Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar publik memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Solahudin menyebut, berdasarkan hasil telaah terhadap sejumlah dokumen, terdapat dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Hibah Pilkada KPUD OKU Timur Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp39,8 miliar.

Ia menduga penggunaan anggaran tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang memadai, terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak sesuai spesifikasi kebutuhan, hingga adanya dugaan praktik mark up.

“Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Investigasi, Alam Kumbang, mengungkapkan bahwa timnya menemukan sejumlah fakta di lapangan yang menurutnya mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Hibah Pilkada.

Menurutnya, terdapat dugaan kegiatan yang bersifat semi fiktif, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan kerugian keuangan negara yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI membentuk tim khusus agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat dipercepat, termasuk memeriksa oknum Ketua, anggota, dan Sekretaris KPUD OKU Timur yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, para aktivis juga menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol sosial. Rencana aksi tersebut mengacu pada surat bernomor 137/B/RI/BPH/6/2026 yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.

Mereka meminta Kejagung mengembangkan penyidikan hingga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apabila ditemukan indikasi yang mengarah kepada pihak di tingkat KPUD Provinsi Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Ketua KPU RI melakukan evaluasi terhadap kinerja KPUD OKU Timur maupun KPUD Provinsi Sumatera Selatan apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami adalah mendorong aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara utuh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPUD OKU Timur maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan yang disampaikan para aktivis tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berstatus sebagai pihak yang diduga dan memiliki hak memberikan klarifikasi. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.(*)