Dukung Pengembangan BumDes, TAM PKD dan P3MD Sumsel Fasilitasi IST Pendamping Desa

Kabarkite.com, Sumsel (27/8) – Dalam rangka mendukung target nasional sebagaimana visi pemerintah Jokowi JK 2015 – 2019 yang tertuang dalam Nawacita ketiga yaitu penanggulangan kemiskinan. Kementerian Desa PDT merumuskan strategi melalui Empat Program Prioritas yaitu Prukades, BUMDesa, Embung dan Raga Desa. Kempat program unggulan Kemendes ini di kawal dan di kendalikan secara berjenjang mulai dari pusat hingga desa sebagaimana amanat UU No. 6 tahun 2014 dan secara teknis melalui Permendesa PDT No. 3 tahun 2015.

Eka Subakti TA Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengembangan Ekonomi lokal KPW 2 P3MD PID Sumsel, menyampaikan untuk pengembangan ekonomi desa, melalui Permendeaa PDT No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, pengembangan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) desa dengan kewenangan nya di legitimasi untuk mendirikan BUMDesa sebagai lembaga ekonomi yang diharapkan mampu menjadi katalisator pengembangan ekonomi desa yang mampu mengelola sumber daya alam dan SDM dalam rangkaian proses kegiatan usaha bisnis baik jasa maupun barang dan memberikan manfaat bagi peningkatan jumlah pendapatan asli desa dan peningkatan produktivitas pendapatan masyarakat desa.

“Di Sumsel hingga Juli 2019 telah berdiri 2.454 BUMDesa atau 86% dari 2853 desa. Terbentuk 3 BUMDesa Bersama hasil kerjasama antar desa di OKU Timur, Banyuasin, Empat Lawang.”, Ujar Eka.

Menurutnya, Perkembangan pedirian BUMDesa tersebut tentu nya terdapat adanya kendala dan hambatan dalam pengelolaan BUMDesa dan unit usaha bisnis nya. Secara umum permasalahan yang terjadi yaitu soal manajemen organisasi, pengelolaan keuangan dan pembinaan. Untuk itu saya bersama TA Pengembangan Ekonomi Desa di kabupaten telah merumuskan strategi pengendalian dan pendampingan BUMDesa. Tahap pertama yaitu meningkatkan kapasitas pendamping desa melalui IST, nantinya pendamping desa yang telah mengikuti IST dapat memfasilitasi PLD di tingkat desa.

Dan selanjutnya secara reguler dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas pengurus BUMDesa atau BUMDesa Bersama. Pada semester ini IST PDP akan dilaksanakan di MUBA pada tanggal 10 – 14 September, kemudian di OKU Selatan pada tanggal 24 – 28 September. Tahap kedua, diseinasi petunjuk teknis penilaian klasifikasi perkembangan BUMDesa dan Modul Pelatihan Pengembangan BUMDesa kepada pemerintah daerah, Gubernur, Bupati/walikota sebagai pemangku kepentingan dan pembinaan.

Diharapkan pemerintah daerah dapat melegitimasi melalui surat keputusan tentang penggunaan juknis dan modul pengembangan BUMDesa. Disamping itu aspek dukungan anggaran daerah juga di perlukan untuk keberlanjutan pendampingan BUMDesa. Gubernur, Bupati sangat berkompeten mengintegrasikan skema pengembangan ekonomi desa dan kawasan perdesaan ini melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/walikota tentang INOVASI DESA. Tahap ketiga pembentukan wadah bersama pengurus BUMDesa, pendamping desa, akademisi, jurnalis pro desa, kelompok pegiat desa yaitu Forum BUMDesa Indonesia (FBI).

FBI diharapkan dapat mengawal keberlanjutan pendampingan BUMDesa dan menjadi lembaga yang mampu mengelola pengembangan kapasitas SDM BUMDesa, berperan aktif merumuskan kebijakan pengembangan ekonomi desa, dan sekaligus agen kemitraan usaha BUMDesa yang membuka akses ke hilir usaha BUMDesa atau pasar bagi produk unggulan usaha BUMDesa.

“Semoga strategi pengendalian pendampingan ini dapat di terapkan di tingkat kabupaten/kota dalam rangka mendukung capaian target nasional dan target pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengurangi kemiskinan di Sumsel.”, Pungkasnya.

Comment