Kabarkite.com-Muratara (19/9), PERSATUAN Pemuda Rawas Ilir (PPRI) mengungkapkan permasalahan mengenai tertangkapnya Kabag Hukum Muratara dalam kasus uang sogokan CPNS sebanyak 1,9 M oleh jajaran Polda Bengkulu. Para elit Politik Kabupaten Muratara Harus menahan diri supaya isu liar tidak berkembang.
Ketua PPRI Abdul Aziz mengungkapkan Kasus tersebut tidak hanya persoalan hukum semata,tetapi sudah masuk politi untuk menujuh Muratara satu. Untuk itu diperlukan kerja cepat dari pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membongkar jaringan mafia CPNS di Sumsel ini, shingga masyarakat Muratara mendapatkan informasi yang tepat bukan informasi provokatif untuk kepentingan para elit politik.
“Kita patut bersyukur hingar bingar informasi yang mempunyai tujuan politik tentang aksi kemaren tidak terbukti. Sempat beredar informasi akan melakukan pemblokiran Jalinsum dan mengarah pada aksi brutal. Alhamdulillah aksi berjalan dengan damai dan penuh simpatik, ini membuktikan bahwa aksi kemaren adalah bebas dari kepentingan politik siapapun.” Jelasnya
Abdul Aziz menjelaskan, aksi yang dilakukan kemarin juga sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Muratara semakin dewasa dari provokasi agenda-agenda politik tertentu. Oleh karena itu gerakan moral ini harus ditanggapi secara serius oleh pihak-pihak terkait, khususnya pihak kepolisian sebelum kemarahan rakyat benar-benar terjadi.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak boleh berhenti sampai pada MR saja, karena tidak mungkin dia berdiri sendiri harus mampu membongkar jaringan mafia CPNS ini sampai ke kementerian terkait.” Ujarnya
Kepolisian lanjutnya,harus bekerja cepat mengenai keterlibatan semua pihak terutama dijajaran Pemkab Muratara. Hal ini sangat penting bagi masyarakat muratara di tengah isu-isu yang berkembang secara liar. “Kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan mafia CPNS secara nasional, karena modus operandi kasus ini pasti terjadi di daerah lain dengan pusat episentrum kejahatan itu adalah pejabat di kementerian yang sama.” Harapnya
Kemudian pihak yang memberikan suap harus mendapat kan pertanggung-jawaban pidana agar memunculkan efek jera. Peserta CPNS yang memberikan sogok bukan korban, melainkan pelaku kejahatan. (Zon)