Kabarkite.com-Palembang (26/4),GUBERNUR Sumateraselatan (Sumsel), Alex Noerdin, secara simbolis meresmikan penempatan gedung baru, Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumsel, dengan penandatangan prasasti oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, kemarin Kamis (25/4), di Jalan HA Bastari Jakabaring.
Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketua partai-partai politik, Kelima tokoh-tokoh agama diketuai dari Tokoh agama Islam Thohlon Abdul Rauf.
Dalam pidatonya Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, kerukunan umat beragama adalah syarat mutlat, syarat utama yang sangat penting dalam membangun daerah, kementerian agama Sumatera Selatan merupakan Zero konflik agama. Terjadi konflik itu biasa, didalam rumah tangga saja bisa ribut, tapi itu bisa diselesaikan satu persatu.
Dia menuturkan, Kalau terjadi konflik, itu bukan konflik agama tapi konflik kepentingan, ada orang yang mempunyai kepentingan tertentu, membawa-bawa seakanakan ini konflik agama, ada lagi yang berbahaya yakni konflik antar etnis, sedangkan Sumatera Selatan tempat berkumpul suku bangsa, yang ada di Indonesia ini, semua hadir disini bersama-sama berkarya dan membangun daerah ini. “Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada FKUB, yang telah menjaga kerukunan umat beragama di Sumatera Selatan, makanya dibangunkan gedung, kementerian agama dan dihibahkan lahan, kita baru bantu 1 unit mobil dan akan ditambah lagi kendaraan untuk pengurus FKUB berkeling di Kabupaten,”tukas Alex.
Sementara itu KH Thohlon Abdul Rauf Ketua FKUB menuturkan, sangat bersyukur karena mempunyai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang bersatu dengan Piagam Jakarta, dimana UUD 45 pada bab 11 tentang Agama, FKUB berpegang teguh kepada UUD 1945, dibawah bab 11 ada pasal 29 ayat 1, dasar negara ini esensi seluruh agama yang diakui seperti Islam, Kristen, Protestan, Budha dan Hindu. Esensinya adalah ketuhanan yang maha esa.
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri membuat anggaran dasar untuk berdirinya FKUB, telah ditindaklanjuti Gubernur dengan SK pendirian FKUB dan majelis-majlis agama Sumsel, sebagaimana dalam ayat 2 negara menjamin memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, namun bukan aliran kepercayaan karena beragama itu berkitab bertuhan dan bernabi. Kerukunan umat beragama ada 3 pokok, pertama untuk kemanusiaan yang adil dan beradap, kedua untuk keamanan dan ketiga untuk pembangunan, tandasnya.(Lynggo)