Gerbang Tani: Cabut dan Atau Revisi HGU PT HUK Seluas 298 HA

Sumbagsel1016 Views

“Serahkan Lahan Petani Desa Sumber Jaya Dengan Tinjau Ulang Izin HGU PT.HUK (Hutami Utama Karsa) Seluas 298HA”

Kabarkite.com, Palembang (14/8) – Berlarut-larutnya kepastian masyarakat untuk mendapatkan kembali lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan menjadikan hari ini (14/08/2019), masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kab. Muba menggelar aksi damai ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan yang didampingi oleh Ormas GERBANG TANI (Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia) Sumatera Selatan. Koordinator Aksi masyarakat Sugiono menyatakan, Aksi yang dilakukan merupakan swadaya dan semangat masyarakat guna meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN untuk meninjau ulang sebagian izin HGU PT. HUK seluas 298 Ha, yang merupakan lahan milik masyarakat Desa Sumber Jaya.

Bukti sah kepemilikan lahan oleh warga sangat kuat. Yaitu, SK pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang pemberian pencadangan tanah untuk penyelenggaraan transmigrasi di Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 10.000 hektar. Dan yang ke dua, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor : 460/KPTS/2003 tanggal 11 September 2003 tentang perubahan SK Gubernur Nomor 280/SK/I/1999, tentang pemberian pencadangan tanah untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi seluas 10.000 hektar menjadi 7.000 hektar. Keabsahan atas lahan transmigrasi tersebut, yakni di dalam berita acara pembagian dan penyerahan lahan oleh instansi pemerintah terkait terdapat nama-nama warga Desa Sumber Jaya, demikian Sugiono menekankan.

Kepala Desa Sumber Jaya, menyebutkan bahwa PT. Hamita Utama Karsa (HUK) berada di wilayah transmigrasi Air Tenggulang sejak tahun 2009. Jika dikaitkan dengan posisi kesejarahan antara masyarakat dan perusahaan, sehubungan dengan keberadaan lahan jelas warga yang terlebih dahulu memiliki dan mengelola lahan. Hal ini dapat dilihat juga, bahwa terhadap obyek lahan yang dimaksud sebagaimana Surat Keputusan Gubernur tentang pencadangan untuk penyelenggaraan trasnmigrasi desa Sumber Jaya (SP4) seluruh nama-nama warga desa tercantum, dengan jumlah kesuluruhan sebanyak 300 kepala keluarga. Namun saat ini, dari sejumlah KK tersebut, sebanyak 151 KK atau seluas 302 Hektar masih memiliki lahan karena dikelola secara mandiri, sementara yang lainnya sebanyak 149 KK atau seluas 298 hektar telah beralih kepemilikan lahannya karena berubah peruntukannya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT. HUK.

Ketua Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (GERBANG TANI) Sumatera Selatan, Anwar Sadat menilai, sudah sepatutnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR/BPN RI segera melakukan langkah mereview (meninjau ulang) kembali izin HGU PT. HUK yang di atasnya terdapat hak-hak keagrarian yang melekat pada warga. HGU itu “kebijakan pemerintah” yang sifatnya bukanlah hukum besi yang seolah-oleh tidak dapat dirubah. Jika dalam proses pembuatannya hingga HGU terbit, terdapat dugaan yang tidak clear and clean. Demikian pula, saat izin HGU timbul sementara keberadaannya justru memunculkan masalah, Kami menilai sangat perlu dilakukannya peninjauan ulang izin HGU PT. HUK.

Ini langkah cepat untuk menuntaskan konflik agraria yang sudah berlangsung cukup lama, tegas Anwar Sadat. Kami mengapresiasi, misalnya langkah Pemda Muba yang telah berkirim surat kepada Direksi PT. HUK agar mengembalikan lahan yang diperuntukan bagi masyarakat Desa Sumber Jaya. Namun PT. HUK masih saja tidak bergeming mengindahkan surat dari Bupati. Selain itu, dalam dokumen-dokumen perjuangan warga terlihat, betapa proses dan upaya warga untuk mendapatkan kembali hak lahannya sudah sangatlah panjang dan lama. Untuk itu, Kementrian ATR/BPN RI perlu melakukan penyegeraan peninjauan ulang izin HGU PT. HUK. UU Pokok Agraria, No. 5 Tahun 1960, Pasal 13 telah memandatkan kepada Negara, yakni :

(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Karenanya pemilikan, pengusaan, pemanfaatan, dan peruntukan tanah harus diatur oleh Pemerintah secara bijak dan berkomitmen agar praktek-praktek penindasan dalam lapangan agraria dapat diminimalisir dan ditiadakan!!(Rilis)

Comment