Foto : Pekerja beberapa mantan pekerja tambang PT Gorby.(-foto hs)
Kabarkite.com – Muratara (12/3), PT Gorby Putra Utama (GPU) menyepelekan Surat Bupati Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Akisropi Ayub tanggal 28 Januari 2014 dengan No: 100/46/PEM/2014 tentang permintaan untuk mempekerjakan 15 orang warga kecamatan rawas ilir yang telah di berhentikan oleh perusahaan pertambangan batu bara tersebut dan hingga kini sama sekali tidak mengindahkan surat pihak pemerintah dan perjanjian antara GPU dan wilayah setempat.
“Gorby mengingkari Perjanjian Mereka yang katanya, akan mempekerjakan kembali 15 orang sebagai pekerja lokal yang berada di Rawas Ilir,sesuai perjanjian tanggal 20 Februari 2014, 15 orang Pekerja ini di pekerjakan kembali pada minggu kedua bulan Maret, yang seharus nya senin 10 Maret kemarin Sudah Bekerja. Tetapi hingga saat ini pihak perusahaan mengabaikan dan mengajarkan kami untuk melawan,” Ujar Abdul Aziz Ketua PPRI kepada Kabarkite.comĀ
Diucapkannya,Para pekerja lokal itu sudah bekerja selama 3 tahun, sejak awal januari tahun ini mereka di berhentikan tampa pesangon satu rupiahpun mendapatkan hak mereka yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.
“Senin tanggal 17 Maret, Para Pekerja, Keluarga, Pemuda dan Masyarakat dirawas ilir yang peduli terhadap nasib para pekerja tersebut secara bersama-sama akan melakukan aksi ke GPU,” Tegasnya.(Red)