Harus Mundur Bila Beda Partai

by -370 Views
by

Kabarkite.com-Lubuklinggau (22/3), MENDEKATI masa pencalegan Dan mulai memasuki masa pemberkasan pendaftaran Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kab/kota berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum bahwa yang mencalonkan diri sebagai Calon legislatif namun dari partai yang berbeda, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD kota/kab yang tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 7 tahun 2013.

Hendri almawijaya divisi Hubungan antar lembaga (HUAL) KPU Kota Lubuklinggau mengatakan Pengunduran diri harus mendapat persetujuan dari parpol asal caleg bersangkutan menjadi anggota Dewan periode sebelumnya.

” untuk masalah PAW ketika tidak Ada calon pengganti, partai bisa saja mengajukan pengganti langkah pertama partai bisa ngusulkan Caleg dari wilayah dapil terdekat,untuk jadi pengganti caleg bersangkutan”, ujarnya kepada media kabarkite kamis kemarin (21/3)

Ini sudah tertuang dalam PKPU no.7 tahun 2013, termasuk sanksi-sanksi yang akan diterima oleh caleg yang akan maju kembali di 2014 nanti apabila melanggar peraturan tersebut.

” jika Persyaratan ini tidak dipenuhi akan dikenakan sangsi oleh DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan dianggap tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa menjadi calon legeslatif selain itu KPU akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar calon peserta pemilihan legislatif”. Tegas Hendri.

Harapan saya ketentuan ini dipatuhi oleh semua calon legeslatif yang partainya tidak lolos dan berpindah ke partai yang lolos dalam pemilu tahun 2014 nanti, agar mereka tidak mendapat masalah kedepannya. (Panto)