Hati-Hati Parcel Kadaluarsa !!

by -646 Views
by

image

Laporan Joni Farles

Kabarkite.com – Lubuklinggau (11/7), Memasuki hari raya idul fitri masyarakat diminta untuk lebih waspada dan lebih jelih lagi saat membeli parsel baik di minimarket maupun ditoko-toko, pasalnya disinyalir banyak parcel kadaluarsa yang mulai beredar.

Hal itu ditegaskan Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau, Hj Farida menghimbau kepada seluruh konsumen untuk lebih jelih dan lebih waspada lagi saat akan membeli parsel karena disenyalir banyak parsel kadaluarsa yang beredar.

“Kita menghimbau sebelum konsumen dirugikan terlebih dahulu untuk waspada melakukan pembelian parsel baik di sejumlah toko maupun minimarket, karena disinyalir memasuki lebaran ini banyak yang melakukan tindak kecurangan dari menjual parsel,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan memang saat ini belum ditemukan di Kota Lubuklinggau parsel kadaluarsa tapi berdasarkan pengalaman dan cerita masyarakat pada hari raya tahun lalu banyak parsel yang mereka beli kadaluarsa.

“Kita memang belum menemukan tapi kami mengatisipasi terlebih dahulu dan menghimbau terlebih dahulu kepada konsumen jangan sampai menjadi korban parsel kadaluarsa ini,”katanya.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha agar kiranya tidak menjual barang-barang kadaluarsa uang lebih atau kemasannya rusak kemudian dijadikan parsel dan dijual di sejumlah pasaran yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Kami minta juga kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan saat menjual parsel dengan cara mencampuri isi parsel dengan produk kadaluarsa maupun produk yang tidak memiliki lebel halal, karena hal itu dapat merugikan konsumen dan melanggar hukum,” jelasnya.

Selain itu juga untuk mengantisipasi lebih lagi terhadap peredaran parsel ini pihaknya akan membentuk tim gabungan yang tergabung dari Dinkes, Ylki, dan MUI Kota Lubuklinggau untuk melakukan razia.

“Dalam waktu dekat tim ini kita bentuk setelah terbentuk kita akan langsung turun kelapangan melakukan sidak dan razia disejumlah minimarket dan toko untuk melihat langsung parsel-parsel yang dijual oleh pelaku usaha apakah layak dijual apa tidak, “ujarnya.

Dan apabila dalam razia tersebut pihaknya menemukan sejumlah parsel kadaluarsa maka pihaknya akan memeberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha baik peringatan secara tertulis maupun secara hukum yang berlaku.(Jonif)