Heboh Perselingkuhan Dua PNS

by -692 Views
by

image

*foto Mesra Beredar di Web Pemkab Muaraenim.

Kabarkite.com-Muaraenim (19/8),  Dugaan adanya indikasi perselingkuhan dua oknum pegawai negeri sipil PNS di internal Dinas PU Cipta Karya Muaraenim semakin luas manakala foto mesra pasangan ini tersebar di website Pemkab Muaraenim tertanggal 02061014 atau berita diwebsite tertanggal 05 Juni 2014 lalu.(perselingkuhan PNS PU Muaraenim kamis 05 juni 2014)

Adalah AD  menjabat Kasi Air Minum (PPK Pamsimas) yang telah memiliki suami dan dua anak ini ternyata mempunyai hasrat lain dengan WH salah satu staf bidang lingkungan pada Dinas PU Cipta Karya Muaraenim (sering menjabat sebagai PPK proyek wilayah Ujanmas), diduga sering melakukan aktifitas secara rutin dan bersama sama sehingga pertemuan ini sering berlangsung dan berulang-ulang.

Menyikapi pemberitaan yang sudah beredar luas, team Kabarkite.com langsung menemui kedua PNS dugaan “mesum” ini dirungan kerjanya, namun baik AD maupun WH ternyata sudah tidak ada lagi diruangnya. 

Warga Ujanmas lama Dirmanto (37) mengaku prihatin sengan prilaku oknum Dinas PU Ck tersebut
“wajar sebab aku sering melihat kedua oknum ini saat monitoring proyek di daerah Ujanmas selalu bersama sama dan mereka pun sering saling tukar mobil, aku pikir hanya tuntutan tugas namun tuntutan lain juga ada” jelas Dirmanto,

Kadin PU Cipta Karya Ramlan Suryadi saat ditemui diruang kerjanya ternyata sedang DL sementara pejabat lain tidak ada ditempat sekitar pukul 14.15 wib (19/8)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Muaraenim Hj Siti Herawati saat dikomfirmasi diruang kerjanya bahwa,  sudah ada pengaduan tentang cerita ini yang disampaikan oleh Dinas PU Cipta Karya ke Bupati Muaraenim melalui BKD
” Saya sudah terima laporannya dugaan itu dan kita telah menyiapkan langkah-langkah terkait sanksi yang akan diputuskan” Jelas Herawati.

Terkait sanksi yang akan diberikan  apakah sampai kepada pencopotan kepada dua oknum tersebut dari PNS?, Tidak juga jelas Herawati, namun yang pasti jika benar maka mereka telah melanggar kode etik sebagai PNS,dan jelas akan terkena sanksinya. pungkas Herawati.(Jack)