Ini Dia Cara Penghitungan Kuota Perempuan di DCS

by -373 Views

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Kabarkite.com-Musirawas (16/3),BERDASARKAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013 tentang Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maka pengajuan Daftar Calon Semenetara (DCS) partai politik yang lulus verifikasi harus memenuhi unsur keterwakilan perempuan dalam daftar Calon legislatifnya (Caleg) dengan Kuota 30 persen. Hal ini wajib dilaksanakan hingga pada pengajuan Daftar Caleg di daerah tingkat II termasuk kabupaten Musirawas, Sumateraselatan.

Menurut Novriansyah, Devisi Teknis KPU Kabupaten Musirawas, pada lampiran keputusan KPU tersebut dijelaskan secara rinci tentang komposisi dan hitungan jumlah Caleg perempuan sesuai dengan jumlah kursi serta jumlah caleg yang di ajukan pada DCS maupun DCT (daftar Caleg tetap)

” Untuk Jumlah Pengajuan Calon 1-3 orang maka keterwakilan Perempuan sebanyak minimal 1 orang, untuk Jumlah Pengajuan Calon 4-6 orang maka keterwakilan Perempuan sebanyak minimal 2 orang, lalu Jumlah Pengajuan Calon 7-9 orang maka keterwakilan Perempuan sebanyak minimal 3 orang dan untuk Jumlah Pengajuan Calon 10-12 orang maka keterwakilan Perempuan sebanyak minimal 4 orang, ” Jelas Novri kepada Kabarkite.com.

Ditambahkanya untuk lebih jelas tentang aturan berkenaan dengan pemberlakukan kuota perempuan dalam pengajuan DCS dan DCT mendatang, pihaknya siap memberikan informasi kepada pimpinan parpol maupun Bappilu partai peserta pemilu.

” Jika pimpinan parpol, tokoh perempuan dan Bappilu dari partai peserta pemilu 2014 masih bingung tetang tata cara pembagian kuota caleg perempuan pada pengajuan DCS dan DCT, serta mekanisme verifikasi persyaratan pencalegkan, KPU Musirawas siap memberikan informasi. Silakan datang kekantor kami, ” Pungkasnya. (saman)

Peraturan KPU No. 6 Th. 2013 ttg Perubahan Keempat Tahapan & Jadwal Pemilu 2014.

1. Pengumuman pendaftaran caleg 6 s/d 8 April 2013
2. Pendaftaran caleg 9 s/d 22 April 2013
3. Verifikasi kelengkapan administrasi DCS dan Caleg 23 April s/d 6 Mei 2013
4. Penyampaian hasil verifikasi ke parpol 7 s/d 8 Mei 2013
5. Perbaikan DCS serta pengajuan caleg pengganti 9 s/d 22 Mei 2013
6. Verifikasi perbaikan 23 s/d 29 Mei 2013
7. Penyusunan dan penetapan DCS 30 Mei s/d 12 Juni 2013
8. Pengumuman DCS dan prosentase perempuan 13 s/d 17 Juni 2013
9. Masukan dan tanggapan masy 14 s/d 27 Juni 2013
10. Permintaan klarifikasi parpol 28 Juni s/d 4 Juli 2013
11. Penyampaian klarifikasi parpol 5 s/d 18 Juli 2013
12. Pemberitahuan pengganti DCS 19 s/d 25 Juli 2013
13. Pengajuan penggantian caleg 26 Juli s/d 1 Agst 2013
14. Verifikasi caleg pengganti 2 s/d 8 Agst 2013
15. Penyusunan dan Penetapan DCT 9 s/d 22 Agst 2013
16. Pengumuman DCT 23 s/d 25 Agst 2013