Ini Sangsi Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

by -899 Views


Oleh : Rudi Tanjung ( Redaksi Kabarkite.com)


* Masyarakat Harus Bijak Bermedsos


Kabarkite.com, Opini – Pada era digital saat ini, akses internet sangat mudah kita dapatkan. Hanya bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman. Kita dapat mengakses media sosial kapan pun dan dimana pun berada.

Ingat jarimu, Harimaumu pernahkah kalian menemui status seorang teman di Facebook yang berisi curhatan atau keluh kesah? Atau yang lebih parah lagi, status seseorang yang berisi sumpah serapah dan hujatan kasar.

Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum apa lagi sampai menimbulkan dampak Psikologis buruk bagi orang lain akibat status anda.

Perlu diketahui bahwa, pelaku perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik.

Pasal di atas mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.


Oleh karenanya penting bagi seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak, jangan sampai perbuatan anda membuat Dampak Psikologis buruk terhadap reputasi atau citra seseorang. Seseorang yang dicitrakan buruk tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya. Pengaruh ini bukan saja terhadap reputasinya, tapi juga berdampak terhadap ekonomi, sosial, dan pergaulan di masyarakat.

Dampak negatif ini juga dapat dirasakan di lingkungan tempatnya bekerja, seperti dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu, gagal mendapatkan promosi jabatan, bahkan kehilangan profesinya, misalnya dokter. bentuk hukum pencemaran nama baik sendiri seperti yaitu melakukan fitnah, penistaan, penistaan dengan surat, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan tuduhan secara memfitnah.

Kesimpulannya menyadur artikel digoogle bahwa jelas perbuatan penghinaan nama baik merupakan perbuatan yang dilarang. Terdapat sejumlah undang-undang yang melarang dan memberikan sanksi terhadap pelaku perbuatan penghinaan nama baik, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Baru dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Nah ini penting bagi kita semua untuk mengetahui bahwa, pentingnya bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial jika tidak ingin terjerat Hukum.

Sekedar informasi saja yang dibaca oleh crew kabarkite.com dan Musirawasekpres.com ada beberapa
tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

1. Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi
Meskipun kita tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi. Status ataupun komentar yang ditulis usahakan untuk tidak menyakiti, melecehkan, merendahkan, memfitnah, maupun melanggar hak-hak orang lain.

2. Selektif dalam menyebarkan informasi
Saat kita menerima informasi menarik dari media sosial, jangan langsung percaya. Sebaiknya cek dan ricek kembali validitas informasi. Jangan sampai kita turut menyebarkan informasi palsu (hoax), yang bisa jadi akan menjerat kita pada kasus hukum. 

3. Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik
Jangan pernah sekali pun tergelitik untuk mengumbar rahasia pribadi di media sosial. Misalnya curhat masalah rumah tangga atau konflik internal keluarga. Masalah yang kita unggah akan menjadi santapan publik dan orang lain akan menikmatinya layaknya tontonan. Bukannya solusi yang kita dapat, justru kemungkinan besar masalah akan bertambah runyam.

4. Bijak dalam mengatur waktu online
Sebaiknya Anda membatasi berapa lama waktu untuk kegiatan online. Jangan sampai kebersamaan dengan keluarga atau waktu produktif untuk bekerja justru sia-sia karena kita lebih memilih menikmati kegiatan online.

5. Jangan lupakan hak cipta
Saat kita menyebarkan suatu informasi di media sosial, jangan pernah lupa untuk mencantumkan sumber postingan atau gambar yang didapatkan dari pihak lain.

6. Hati-hati menyebarkan data pribadi
Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Sebaiknya kita berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk.

Sebagai bagian dari produk teknologi masa kini, media sosial pun ibaratnya memiliki dua sisi mata pedang. Media sosial hanyalah sarana atau media yang bersifat netral, sedangkan pengguna yang akan memanfaatkannya menjadi sarana pembawa kebaikan atau justru sebaliknya. Manakah yang akan Anda pilih? . (RD)